Kategori: News

PENIPUAN MADIUN : Polisi Bekuk Tersangka Penipu Berkedok Perekrutan Masinis

Penipuan Madiun, warga Manguharjo dibekuk karena menipu.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sri Rejeki, 45, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, meraup uang jutaan rupiah dari hasil menipu seorang kenalannya. Pelaku menipu dengan berdalih mampu mencarikan pekerjaan sebagai masinis di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sri Rejeki berhasil ditangkap petugas Polres Madiun Kota di salah satu warung di Terminal Purboyo Madiun. "Tersangka ini mengaku dapat memasukkan seseorang untuk bekerja di PT KAI sebagai masinis," ujar Paur Humas Polres Madiun Kota Ipda Mashudi kepada wartawan di Madiun, Kamis (2/11/2017).

Mashudi menambahkan penangkapan tersangka bermula dari laporan Sunarto, 48, warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Awalnya, korban sedang mencarikan anaknya pekerjaan.

Mengetahui korban sedang berusaha mencarikan anaknya pekerjaan, timbul niatan pelaku untuk mengelabuinya. Pelaku menyatakan bisa membantu memasukkan anak Sunarto untuk bekerja di PT KAI sebagai masinis.

"Untuk menyakinkan korban, tersangka ini mengaku punya kenalan orang di perusahaan tersebut," kata Mashudi.

Korban tertarik dengan tawaran pelaku. Tersangka kemudian meminta dokumen perlengkapan mencari pekerjaan lengkap dengan surat pernyataan pembayaran biaya masuk sebesar Rp7 juta. Surat pernyataan juga bermeterai agar semakin menyakinkan.

Lama menunggu, anak korban tidak kunjung mendapat panggilan pekerjaan. Korbanpun akhirnya menghubungi pelaku untuk mencari kejelasan. "Setiap kali ditanyai korban, tersangka beralasan masih proses dan diminta untuk menunggu," kata dia.

Empat bulan berlalu, kesabaran korban habis. SUnarto lalu melaporkan Sri Rejeki ke polisi. Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap Sri Rejeki di Terminal Purboyo Madiun.

Sri Rejeki kepada polisi mengaku uang Rp7 juta yang dibayarkan korban telah habis untuk keperluan hidup sehari-hari. Ia juga mengaku rekrutmen menjadi masinis tersebut hanya akal-akalannya.

Dia menyatakan perusahaandimaksud tidak membuka lowongaan. "Saya juga tidak memiliki kenalan di perusahaan itu," kata dia.

Tersangka menyatakan tergiur menipu karena korban dengan mudah percaya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

7 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.