Kategori: News

PENIPUAN MADIUN : Polisi Bekuk Tersangka Penipu Berkedok Perekrutan Masinis

Penipuan Madiun, warga Manguharjo dibekuk karena menipu.

Madiunpos.com, MADIUN -- Sri Rejeki, 45, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, meraup uang jutaan rupiah dari hasil menipu seorang kenalannya. Pelaku menipu dengan berdalih mampu mencarikan pekerjaan sebagai masinis di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sri Rejeki berhasil ditangkap petugas Polres Madiun Kota di salah satu warung di Terminal Purboyo Madiun. "Tersangka ini mengaku dapat memasukkan seseorang untuk bekerja di PT KAI sebagai masinis," ujar Paur Humas Polres Madiun Kota Ipda Mashudi kepada wartawan di Madiun, Kamis (2/11/2017).

Mashudi menambahkan penangkapan tersangka bermula dari laporan Sunarto, 48, warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Awalnya, korban sedang mencarikan anaknya pekerjaan.

Mengetahui korban sedang berusaha mencarikan anaknya pekerjaan, timbul niatan pelaku untuk mengelabuinya. Pelaku menyatakan bisa membantu memasukkan anak Sunarto untuk bekerja di PT KAI sebagai masinis.

"Untuk menyakinkan korban, tersangka ini mengaku punya kenalan orang di perusahaan tersebut," kata Mashudi.

Korban tertarik dengan tawaran pelaku. Tersangka kemudian meminta dokumen perlengkapan mencari pekerjaan lengkap dengan surat pernyataan pembayaran biaya masuk sebesar Rp7 juta. Surat pernyataan juga bermeterai agar semakin menyakinkan.

Lama menunggu, anak korban tidak kunjung mendapat panggilan pekerjaan. Korbanpun akhirnya menghubungi pelaku untuk mencari kejelasan. "Setiap kali ditanyai korban, tersangka beralasan masih proses dan diminta untuk menunggu," kata dia.

Empat bulan berlalu, kesabaran korban habis. SUnarto lalu melaporkan Sri Rejeki ke polisi. Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap Sri Rejeki di Terminal Purboyo Madiun.

Sri Rejeki kepada polisi mengaku uang Rp7 juta yang dibayarkan korban telah habis untuk keperluan hidup sehari-hari. Ia juga mengaku rekrutmen menjadi masinis tersebut hanya akal-akalannya.

Dia menyatakan perusahaandimaksud tidak membuka lowongaan. "Saya juga tidak memiliki kenalan di perusahaan itu," kata dia.

Tersangka menyatakan tergiur menipu karena korban dengan mudah percaya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

3 jam ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

22 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.