Kategori: News

PENIPUAN MAGETAN : Nyambi Calo CPNS, Guru Magetan Ditangkap Polisi

Penipuan Magetan dilakukan guru yang nyambi sebagai calo calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Madiunpos.com, MAGETAN — Juwarianto, 48, pegawai negeri sipil (PNS) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Magetan yang sehari-harinya bertugas sebagai guru sekolah dasar negeri di wilayah tempat tinggalnya itu ditangkap aparat Polres Magetan, Jawa Timur.

Ia ditangkap polisi sesuai laporan Imam, warga Kecamatan Barat, Magetan yang dijanjikan Juwarianto menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pemerintah pusat setelah membayar Rp80 juta. Setelah ditunggu sejak 2013 tanpa realisasi janji, guru SD yang menyambi calo CPNS itu akhirnya dilaporkan polisi dalam kasus penipuan.

"Modusnya, pelaku menjanjikan korban bisa bekerja sebagai PNS dengan menyetor sejumlah uang tertentu ke pelaku," ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi kepada wartawan dalam ekspose kasus penipuan Magetan itu, Kamis (4/2/2016).

Penipuan Magetan tersebut diketahui saat korban bernama Imam, warga Kecamatan Barat, Magetan melapor polisi karena merasa telah ditipu oleh pelaku. Penipuan itu, sesuai laporan Imam, terjadi pada akhir tahun 2013 silam.

Kala itu, kisah Suwadi, Juwarianto bertemu Imam dan menjanjikan bisa diterima sebagai PNS dengan syarat membayar uang sebanyak Rp125 juta. Percaya atas janji Juwarianto, Imam menyetujui syarat tersebut dan menyetor uang Rp30 juta sebagai uang muka.

Beberapa waktu kemudian, Imam kembali menyetorkan uang Rp50 juta kepada Juwarianto. Dengan demikian, Imam telah menyetor total uang Rp80 juta kepada Juwarianto. Sisa Rp45 juta akan dibayarnya setelah SK pengangkatan PNS ia terima.

"Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, korban tidak juga menerima SK pengangkatan PNS. Korban juga telah berusaha menagih agar uangnya dikembalikan, namun pelaku tidak ada niat mengembalikannya. Karena itu, korban lalu melapor ke Polsek Barat," kata Suwadi.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak dapat mengembalikan uang korban karena uang Rp80 juta tersebut telah disetorkan ke S, warga Jakarta, yang menjanjikan kursi PNS tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.