Kategori: News

PENIPUAN MOBIL : Gagal Bisnis Perumahan, Pria Ini Mendekam di Hotel Prodeo

Penipuan mobil yang dilakukan pria ini berawal dari bisnis perumahan. Setelah itu, ia mendekam di penjara.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Apes benar nasib lelaki ini. Sumarjo, demikian nama lengkapnya, terpaksa harus meringkuk di sel setelah dinyatakan tersangka oleh aparat polisi. Persoalannya, mobil rental milik tetangganya, Anang Cahyono, 37, ia gadaikan untuk menutup utang-utang bisnis perumahannya yang bangkrut.

Musibah itu berawal September 2013 silam. Lelaki beranak tiga ini mencoba menyewa mobil Izusu Panther milik tetangganya Anang Cahyono, 37, warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Tarif sewa mobil warna hitam metalik bernomor polisi AE 1718 BB itu ialah Rp100.000/ hari.

Mereka sepakat bahwa sewa mobil akan dibayar akhir bulan. Namun, hingga akhir bulan Sumarjo rupanya belum sanggup membayarnya. Sang pemilik mobil mulai meradang. Ia lantas melabrak Sumarjo di rumahnya dan menagih uang itu. Alih-alih  dapat uang, mobil miliknya itu malah tak kelihatan di rumah Sumarjo.

“Mobil sudah saya gadaikan untuk nutup utang saya yang banyak, mencapai Rp100 juta,” aku Sumarjo kepada Madiun Pos di Mapolresta Madiun, Kamis (19/3/2015).

Anang mencoba menahan rasa jengahnya. Kedua tetangga itu lantas membikin komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah itu secara baik-baik. Akhirnya dibikinlah surat perjanjian bersama bahwa tahun depan yakni, 28 Oktober 2014 kendaraan akan dikembalikan. Tentu saja, Sumarjo harus tetap membayar uang sewa yang nunggak sekian juta kepada pemilik mobil.

Namun, hingga nyaris satu tahun ke depan, mobil dan utang itu tak kunjung terbayar. Habislah kesabaran Anang. Ia lantas mengambil keputusan hukum. Dilaporkanlah lelaki 40 tahun itu kepada aparat polisi. Tak main-main tuduhannya; penipuan dan penggelapan!

Sumarjo, lelaki yang bekerja di bagian sub pengembang perumahan itu, akhirnya harus digelandang ke hotel prodeo. Ia menyesal. Tak terbayang sebelumnya bakal serunyam ini akibatnya. Padahal, di rumah ia meninggalkan tiga orang anak yang masih sekolah.

“Saya benar-benar menyesal,” aku Sumarjo yang mengaku baru kali ini berurusan dengan polisi.

Sayang, nasi telanjur menjadi bubur. Akibat perbuatannya itu, Sumarjo terancam hukuman lima tahun penjara. “Ia melanggar Pasal 378 KUHP Pidana dan atau Pasal 372 KUHP Pidana,” ujar Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royan.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.