Kategori: News

PENIPUAN MOBIL : Gagal Bisnis Perumahan, Pria Ini Mendekam di Hotel Prodeo

Penipuan mobil yang dilakukan pria ini berawal dari bisnis perumahan. Setelah itu, ia mendekam di penjara.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Apes benar nasib lelaki ini. Sumarjo, demikian nama lengkapnya, terpaksa harus meringkuk di sel setelah dinyatakan tersangka oleh aparat polisi. Persoalannya, mobil rental milik tetangganya, Anang Cahyono, 37, ia gadaikan untuk menutup utang-utang bisnis perumahannya yang bangkrut.

Musibah itu berawal September 2013 silam. Lelaki beranak tiga ini mencoba menyewa mobil Izusu Panther milik tetangganya Anang Cahyono, 37, warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Tarif sewa mobil warna hitam metalik bernomor polisi AE 1718 BB itu ialah Rp100.000/ hari.

Mereka sepakat bahwa sewa mobil akan dibayar akhir bulan. Namun, hingga akhir bulan Sumarjo rupanya belum sanggup membayarnya. Sang pemilik mobil mulai meradang. Ia lantas melabrak Sumarjo di rumahnya dan menagih uang itu. Alih-alih  dapat uang, mobil miliknya itu malah tak kelihatan di rumah Sumarjo.

“Mobil sudah saya gadaikan untuk nutup utang saya yang banyak, mencapai Rp100 juta,” aku Sumarjo kepada Madiun Pos di Mapolresta Madiun, Kamis (19/3/2015).

Anang mencoba menahan rasa jengahnya. Kedua tetangga itu lantas membikin komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah itu secara baik-baik. Akhirnya dibikinlah surat perjanjian bersama bahwa tahun depan yakni, 28 Oktober 2014 kendaraan akan dikembalikan. Tentu saja, Sumarjo harus tetap membayar uang sewa yang nunggak sekian juta kepada pemilik mobil.

Namun, hingga nyaris satu tahun ke depan, mobil dan utang itu tak kunjung terbayar. Habislah kesabaran Anang. Ia lantas mengambil keputusan hukum. Dilaporkanlah lelaki 40 tahun itu kepada aparat polisi. Tak main-main tuduhannya; penipuan dan penggelapan!

Sumarjo, lelaki yang bekerja di bagian sub pengembang perumahan itu, akhirnya harus digelandang ke hotel prodeo. Ia menyesal. Tak terbayang sebelumnya bakal serunyam ini akibatnya. Padahal, di rumah ia meninggalkan tiga orang anak yang masih sekolah.

“Saya benar-benar menyesal,” aku Sumarjo yang mengaku baru kali ini berurusan dengan polisi.

Sayang, nasi telanjur menjadi bubur. Akibat perbuatannya itu, Sumarjo terancam hukuman lima tahun penjara. “Ia melanggar Pasal 378 KUHP Pidana dan atau Pasal 372 KUHP Pidana,” ujar Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royan.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

19 jam ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

7 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.