Penipuan Ponorogo dilakukan warga Bekasi terhadap dua calon TKI asal Ponorogo.
Madiunpos.com, PONOROGO - Seorang pelaku penipuan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial Im, 50, warga Bekasi, Jawa Barat, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo, Jawa Timur. Dalam aksinya, Im ditengarai kerap beroperasi di wilayah Kota Reog.
"Pelaku kami tangkap di wilayah hukum Bekasi pada Rabu [16/3/2016] dan kini telah dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran di Ponorogo, Jumat (18/3/2016).
Im ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dengan tuduhan melakukan serangkaian penipuan terhadap dua orang korban warga Ponorogo.
Kedua korban dimaksud, kata Hasran, masing-masing atas nama Suratno, 52, warga Jalan Singosaren, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, dan Slamet, 42, warga Desa/Kecamatan Babadan, Ponorogo.
"Kami masing melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya dugaan jaringan pelaku lain," kata Hasran.
Selain menangkap tersangka, kata dia, tim Reserse Polres Ponorogo juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar bukti transfer dari BRI Cabang Ponorogo ke rekening pelaku serta satu lembar surat tugas yang dikeluarkan sebuah perusahaan jasa pengerah tenaga kerja yang beralamat di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Gambir Expo, Jakarta Pusat.
Terhadap pelaku, lanjut Hasran, penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ia menjelaskan, aksi penipuan Im terjadi pada kurun 2014. Saat itu, kata dia, Im menjanjikan kepada kedua korban bisa membantu memberangkatkan bekerja sebagai TKI di Jepang.
Namun untuk memudahkan proses pemberangkatan, lanjut Hasran, Im meminta sejumlah dana untuk pengurusan administrasi, termasuk paspor dan visa kerja ke luar negeri.
Setelah kesepakatan terjadi dan uang yang diminta telah diberikan kepada pelaku, kata dia, korban diminta menunggu di rumah sambil menunggu proses administrasi selesai.
Namun setelah lama menunggu, korban Suratno dan Slamet tidak juga diberangkatkan sehingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Ponorogo karena merasa telah menjadi korban penipuan. "Akibat perbuatan pelaku, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp97 juta," ungkap Hasran.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.