Kategori: News

PENIPUAN PONOROGO : Kibuli 2 Calon TKI, Warga Bekasi Dibekuk Polisi Ponorogo

Penipuan Ponorogo dilakukan warga Bekasi terhadap dua calon TKI asal Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO - Seorang pelaku penipuan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial Im, 50, warga Bekasi, Jawa Barat, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo, Jawa Timur. Dalam aksinya, Im ditengarai kerap beroperasi di wilayah Kota Reog.

"Pelaku kami tangkap di wilayah hukum Bekasi pada Rabu [16/3/2016] dan kini telah dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran di Ponorogo, Jumat (18/3/2016).

Im ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dengan tuduhan melakukan serangkaian penipuan terhadap dua orang korban warga Ponorogo.

Kedua korban dimaksud, kata Hasran, masing-masing atas nama Suratno, 52, warga Jalan Singosaren, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, dan Slamet, 42, warga Desa/Kecamatan Babadan, Ponorogo.

"Kami masing melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya dugaan jaringan pelaku lain," kata Hasran.

Selain menangkap tersangka, kata dia, tim Reserse Polres Ponorogo juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar bukti transfer dari BRI Cabang Ponorogo ke rekening pelaku serta satu lembar surat tugas yang dikeluarkan sebuah perusahaan jasa pengerah tenaga kerja yang beralamat di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Gambir Expo, Jakarta Pusat.

Terhadap pelaku, lanjut Hasran, penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ia menjelaskan, aksi penipuan Im terjadi pada kurun 2014. Saat itu, kata dia, Im menjanjikan kepada kedua korban bisa membantu memberangkatkan bekerja sebagai TKI di Jepang.

Namun untuk memudahkan proses pemberangkatan, lanjut Hasran, Im meminta sejumlah dana untuk pengurusan administrasi, termasuk paspor dan visa kerja ke luar negeri.

Setelah kesepakatan terjadi dan uang yang diminta telah diberikan kepada pelaku, kata dia, korban diminta menunggu di rumah sambil menunggu proses administrasi selesai.

Namun setelah lama menunggu, korban Suratno dan Slamet tidak juga diberangkatkan sehingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Ponorogo karena merasa telah menjadi korban penipuan. "Akibat perbuatan pelaku, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp97 juta," ungkap Hasran.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

13 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

6 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.