Kategori: News

PENIPUAN PONOROGO : Kibuli 2 Calon TKI, Warga Bekasi Dibekuk Polisi Ponorogo

Penipuan Ponorogo dilakukan warga Bekasi terhadap dua calon TKI asal Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO - Seorang pelaku penipuan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial Im, 50, warga Bekasi, Jawa Barat, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo, Jawa Timur. Dalam aksinya, Im ditengarai kerap beroperasi di wilayah Kota Reog.

"Pelaku kami tangkap di wilayah hukum Bekasi pada Rabu [16/3/2016] dan kini telah dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran di Ponorogo, Jumat (18/3/2016).

Im ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dengan tuduhan melakukan serangkaian penipuan terhadap dua orang korban warga Ponorogo.

Kedua korban dimaksud, kata Hasran, masing-masing atas nama Suratno, 52, warga Jalan Singosaren, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, dan Slamet, 42, warga Desa/Kecamatan Babadan, Ponorogo.

"Kami masing melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya dugaan jaringan pelaku lain," kata Hasran.

Selain menangkap tersangka, kata dia, tim Reserse Polres Ponorogo juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar bukti transfer dari BRI Cabang Ponorogo ke rekening pelaku serta satu lembar surat tugas yang dikeluarkan sebuah perusahaan jasa pengerah tenaga kerja yang beralamat di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Gambir Expo, Jakarta Pusat.

Terhadap pelaku, lanjut Hasran, penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ia menjelaskan, aksi penipuan Im terjadi pada kurun 2014. Saat itu, kata dia, Im menjanjikan kepada kedua korban bisa membantu memberangkatkan bekerja sebagai TKI di Jepang.

Namun untuk memudahkan proses pemberangkatan, lanjut Hasran, Im meminta sejumlah dana untuk pengurusan administrasi, termasuk paspor dan visa kerja ke luar negeri.

Setelah kesepakatan terjadi dan uang yang diminta telah diberikan kepada pelaku, kata dia, korban diminta menunggu di rumah sambil menunggu proses administrasi selesai.

Namun setelah lama menunggu, korban Suratno dan Slamet tidak juga diberangkatkan sehingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Ponorogo karena merasa telah menjadi korban penipuan. "Akibat perbuatan pelaku, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp97 juta," ungkap Hasran.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.