PENIPUAN PONOROGO : Kibuli 2 Calon TKI, Warga Bekasi Dibekuk Polisi Ponorogo
Penipuan Ponorogo dilakukan warga Bekasi terhadap dua calon TKI asal Ponorogo.
Madiunpos.com, PONOROGO - Seorang pelaku penipuan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial Im, 50, warga Bekasi, Jawa Barat, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo, Jawa Timur. Dalam aksinya, Im ditengarai kerap beroperasi di wilayah Kota Reog.
"Pelaku kami tangkap di wilayah hukum Bekasi pada Rabu [16/3/2016] dan kini telah dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran di Ponorogo, Jumat (18/3/2016).
Im ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dengan tuduhan melakukan serangkaian penipuan terhadap dua orang korban warga Ponorogo.
Kedua korban dimaksud, kata Hasran, masing-masing atas nama Suratno, 52, warga Jalan Singosaren, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, dan Slamet, 42, warga Desa/Kecamatan Babadan, Ponorogo.
"Kami masing melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya dugaan jaringan pelaku lain," kata Hasran.
Selain menangkap tersangka, kata dia, tim Reserse Polres Ponorogo juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar bukti transfer dari BRI Cabang Ponorogo ke rekening pelaku serta satu lembar surat tugas yang dikeluarkan sebuah perusahaan jasa pengerah tenaga kerja yang beralamat di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Gambir Expo, Jakarta Pusat.
Terhadap pelaku, lanjut Hasran, penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ia menjelaskan, aksi penipuan Im terjadi pada kurun 2014. Saat itu, kata dia, Im menjanjikan kepada kedua korban bisa membantu memberangkatkan bekerja sebagai TKI di Jepang.
Namun untuk memudahkan proses pemberangkatan, lanjut Hasran, Im meminta sejumlah dana untuk pengurusan administrasi, termasuk paspor dan visa kerja ke luar negeri.
Setelah kesepakatan terjadi dan uang yang diminta telah diberikan kepada pelaku, kata dia, korban diminta menunggu di rumah sambil menunggu proses administrasi selesai.
Namun setelah lama menunggu, korban Suratno dan Slamet tidak juga diberangkatkan sehingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Ponorogo karena merasa telah menjadi korban penipuan. "Akibat perbuatan pelaku, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp97 juta," ungkap Hasran.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Tergiur Harga Murah yang Ditawarkan Makelar Tanah, Warga Ponorogo Rugi Ratusan Juta Rupiah
- Tipu Ratusan Orang dengan Modus Minyak Goreng Murah, Emak-Emak di Ponorogo Ditangkap Polisi
- Terbuai Cinta, TKW Ponorogo Ditipu Pacarnya, Uang Puluhan Juta Dikuras
- Walah, Wanita di Ponorogo Ini Ditangkap Polisi karena Gelapkan Mobil Rental
- Polisi Bidik Jaringan Penipuan Bermodus Penyaluran TKI di Madiun
- Tipu Warga dengan Penyaluran TKI, Pria Asal Madiun Diciduk Polisi
- PENIPUAN PONOROGO : 16 Bulan Menanti Harta Karun dalam Gentong, Pria Ini Dapat Uang Mainan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.