Walah, Wanita di Ponorogo Ini Ditangkap Polisi karena Gelapkan Mobil Rental

Seorang wanita berinisial VW, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap Grand Max.

Walah, Wanita di Ponorogo Ini Ditangkap Polisi karena Gelapkan Mobil Rental Pelaku berinisial VW, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. (Istimewa/Polres Ponorogo)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang wanita berinisial VW, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap Grand Max.

    Pelaku diamankan pihak kepolisian pada Senin (5/4/2021) di rumahnya. Polisi menangkap pelaku setelah ada laporan dari Supriyadi, 46, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, yang merupakan pemilik mobil Grand Max.

    Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbintoro, mengatakan korban bernama Supriyadi sebenarnya adalah tetangga dari pelaku, VW. Namun, karena lokasi ada di Perumahan Grand Palace, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ponorogo.

    Gubernur Jatim Minta Pemerintah Sediakan Akses PEN Bagi Pengusaha Penggilingan Padi

    Dia menuturkan kejadian ini bermula saat pelaku menyewa mobil pikap Grand Max berpelat nomor AE 8035 SH milik korban pada Jumat (18/12/2020). Dari transaksi itu disepakati sewa per hari Rp150.000 selama sepuluh hari.

    “Setelah disewa selama sepuluh hari, mobil tidak segera dikembalikan kepada korban. Ternyata mobil milik korban itu dipindah tangankan kepada orang lain tanpa seizin korban,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (6/4/2021).

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ponorogo, Ipda Triyono, mengatakan awalnya pelaku menyewa mobil mobil tersebut dari tangan korban. Namun, uang sewa mobil tersebut tidak dibayarkan dan ternyata mobil dipindah tangankan ke orang lain tanpa pemberitahuan kepada korban.

    “Barang bukti yang kita amankan ada satu unit mobil Grand Max berpelat nomor AE 8035 SH, berikut STNK dan surat-surat kendaraan bukti kepemilikan,” kata dia.

    15 Pekerja Dipecat Sepihak dan Tanpa Pesangon, Perusahaan Jasa Makanan Sehat di Madiun Digugat

    Akibat perbuatannya itu, wanita berusia 42 tahun itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

    “Tersangka membenarkan dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya dilakukan penahanan dan pelaku dititipkan di Rutan Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Triyono.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.