Walah, Wanita di Ponorogo Ini Ditangkap Polisi karena Gelapkan Mobil Rental
Seorang wanita berinisial VW, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap Grand Max.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang wanita berinisial VW, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap Grand Max.
Pelaku diamankan pihak kepolisian pada Senin (5/4/2021) di rumahnya. Polisi menangkap pelaku setelah ada laporan dari Supriyadi, 46, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, yang merupakan pemilik mobil Grand Max.
Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbintoro, mengatakan korban bernama Supriyadi sebenarnya adalah tetangga dari pelaku, VW. Namun, karena lokasi ada di Perumahan Grand Palace, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ponorogo.
Gubernur Jatim Minta Pemerintah Sediakan Akses PEN Bagi Pengusaha Penggilingan Padi
Dia menuturkan kejadian ini bermula saat pelaku menyewa mobil pikap Grand Max berpelat nomor AE 8035 SH milik korban pada Jumat (18/12/2020). Dari transaksi itu disepakati sewa per hari Rp150.000 selama sepuluh hari.
“Setelah disewa selama sepuluh hari, mobil tidak segera dikembalikan kepada korban. Ternyata mobil milik korban itu dipindah tangankan kepada orang lain tanpa seizin korban,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ponorogo, Ipda Triyono, mengatakan awalnya pelaku menyewa mobil mobil tersebut dari tangan korban. Namun, uang sewa mobil tersebut tidak dibayarkan dan ternyata mobil dipindah tangankan ke orang lain tanpa pemberitahuan kepada korban.
“Barang bukti yang kita amankan ada satu unit mobil Grand Max berpelat nomor AE 8035 SH, berikut STNK dan surat-surat kendaraan bukti kepemilikan,” kata dia.
15 Pekerja Dipecat Sepihak dan Tanpa Pesangon, Perusahaan Jasa Makanan Sehat di Madiun Digugat
Akibat perbuatannya itu, wanita berusia 42 tahun itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
“Tersangka membenarkan dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya dilakukan penahanan dan pelaku dititipkan di Rutan Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Triyono.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.