15 Pekerja Dipecat Sepihak dan Tanpa Pesangon, Perusahaan Jasa Makanan Sehat di Madiun Digugat

Serikat Buruh Madiun (SBM) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bersama pekeja CV. Nutri Health Madiun mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A.

15 Pekerja Dipecat Sepihak dan Tanpa Pesangon, Perusahaan Jasa Makanan Sehat di Madiun Digugat SBM KASBI bersama perwakilan pekerja CV Nutri Health Madiun yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan mengajukan gugatan ke PHI Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A, Senin (5/4/2021). (Istimewa/SBM KASBI)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Serikat Buruh Madiun (SBM) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bersama pekeja CV. Nutri Health Madiun mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A.

    Mereka menggugat perusahaan itu atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh CV, Nutri Health Madiun kepada 15 orang pekerjanya.

    Koordinator SBM KASBI, Aris Budiono, mengatakan pihaknya bersama 15 pekerja CV. Nutri Health telah mengajukan gugatan ke PHI PN Surabaya Kelas 1A, Senin (5/4/2021). Perusahaan yang bergerak di bidang penyedia makanan dan minuman jasa boga itu telah memutus hubungan kerja terhadap 15 orang pekerjanya dengan alasan pekerja tersebut telah melakukan mogok kerja.

    “Alasan itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasarkan fakta di lapangan. Bahwa pekerja tidak pernah melakukan mogok kerja dalam bentuk apa pun. Alasan mogok kerja tidak sah tersebut adalah alasan yang mengada-ada dan atau dibuat-buat oleh pihak CV. Nutri Health semata untuk membenarkan surat PHK yang diberikan,” kata dia, Selasa (6/4/2021).

    PPKM Mikro Diperpanjang di Kota Madiun, Buka Bersama dan Salat Tarawih Dibatasi

    Aris menyampaikan 15 pekerja tersebut dipecat tanpa diberi pesangon oleh perusahaan itu. Kondisi ini membuat kerugian materil bagi para pekerja, terlebih mereka harus mengeluarkan biaya-biaya pengurusan penyelesaian perselisihan. Seperti perundingan Bipartit, menghadiri persidangan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, sampai pengajuan gugatan maupun menghadiri sidang PHI yang akan datang di PHI PN Surabaya Kelas 1A.

    “Tidak dibayarkannya pesangon yang menjadi hak yuridis pekerja telah menimbulkan kerugian immaterial, berupa dampak psikologis. Baik menimpa pekerja maupun keluarga secara signifikan,” jelas dia.

    Aris menjelaskan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan makanan sehat dan bergizi untuk pasien rumah sakit ini justru tidak memenuhi hak-hak pekerjanya. Mulai dari PHK sepihak sampai tidak diberikannya pesangon sesuai dengan UU yang berlaku. Apalagi salah satu pekerja yang di-PHK tersebut sedang dalam keadaan hamil besar dan butuh uang untuk biaya melahirkan.

    “Tentunya ini merupakan sebuah fenomena yang sangat memilukan,” kata dia.

    Dia mengakui mediasi sebenarnya telah dilakukan dengan pihak perusahaan dengan mediator dari Disnaker Kota Madiun. Namun, hasilnya surat anjuran yang tidak sesuai dengan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Gubernur Jatim Minta Pemerintah Sediakan Akses PEN Bagi Pengusaha Penggilingan Padi

    “Oleh sebab itu, kami menyatakan menolak anjuran tersebut dengan bukti Surat Jawaban Menolak Anjuran yang disampaikan kepada mediator hubungan industrial Disnaker Kota Madiun,” jelas dia.

    Pemilik CV. Nutri Health Madiun, Evi, menampik adanya PHK sepihak. Sebelumnya, pihak perusahaan sudah menawarkan surat kontrak bagi 15 pekerja tersebut. Namun, mereka enggan menandatangani surat kontrak kerja itu.

    “Kalau mereka enggak mau tanda tangan kontrak berarti kan tidak mau bekerja. Saya mau memaksa juga tidak bisa. Terus kalau enggak mau tanda tangan kontrak kan, berati tidak mau kerja. Saya anggap mereka mengundurkan diri,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa.

    Evi menyampaikan sebenarnya masih membutuhkan karyawan. Namun, karena belasan pekerja itu tidak mau tanda tangan kontrak sehingga perusahaan tidak bisa mempertahankan mereka.

    Sebelumnya, belasan karyawan itu sempat mogok kerja selama lima hari karena menuntut upah layak sesuai upah minimum kota (UMK). Di Kota Madiun UMK tahun 2020 senilai Rp1.954.705 per bulan. Saat itu gaji karyawan berkisar Rp1,4 juta per bulan.

    “Saya enggak bisa. Karyawan kita banyak sekali, kalau UMK ya tidak nutut,” kata dia.

    Ia beralasan gaji para karyawan tidak sesuai besaran UMK karena jam kerja karyawan tidak sampai delapan jam. Bahkan saat sif sore, waktu kerja hanya empat jam.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.