PPKM Mikro Diperpanjang di Kota Madiun, Buka Bersama dan Salat Tarawih Dibatasi
Pemerintah Kota Madiun kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari mulai 6 April hingga 19 April 2021.
Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari mulai 6 April hingga 19 April 2021. Karena bertepatan dengan bulan Ramadan, aturan pada PPKM skala mikro ini juga akan berdampak pada kegiatan yang biasanya dilaksanakan selama bulan suci.
Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan PPKM skala mikro diperpanjang untuk mencegah persebaran Covid-19. Dalam perpanjangan PPKM ini, ada beberapa pelonggaran untuk kegiatan masyarakat.
“Keleluasaan tetap ada. Tapi, protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi,” kata dia, Senin (5/4/2021).
Siswa SD di Kota Madiun Ikuti PAS di Sekolah
Dia menuturkan pada pelaksanaan PPKM skala mikro ini juga mengatur terkait kegiatan selama bulan Ramadan. Seperti meniadakan kegiatan buka bersama dan membatasi jumlah warga yang salat tarawih berjamaah di masjid maupun musala.
Untuk kegiatan buka bersama tidak boleh dilakukan secara berkerumun di satu tempat. Ketika ada kegiatan buka bersama, setelah berdoa bersama hidangan harus dibawa pulang.
“Kalau buka bersama, setelah membatalkan puasa. Hidangan harus dibawa pulang,” kata dia.
Sedangkan kegiatan salat tarawih juga harus membatasi warga yang ikut salat berjamaah. Secara detail, aturan terkait kegiatan selama Ramadan akan dijabarkan melalui Perwal.
Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Khofifah : Covid-19 Melandai, Tapi Penyebarannya Belum Berhenti
Kepala Kecamatan Taman, Wahyudi, menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama takmir masjid terkait kegiatan Ramadan. Dia menegaskan kegiatan Ramadan di wilayahnya harus mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM skala mikro.
“Yang jelas kami menyampaikan supaya masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas Wahyudi.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.