Kategori: News

PENIPUAN PONOROGO : Oknum PNS, Kades, dan Eks Guru Dibekuk karena Kasus Penipuan CPNS

Penipuan Ponorogo, tiga pria ditangkap dalam kasus penipuan berkedok pendaftaran CPNS.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo menangkap tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka yang ditangkap bekerja sebagai PNS di Pemkab Ponorogo; Kepala Desa Banjarejo, Kabupaten Madiun; dan mantan PNS guru.

Ketiga pria yang terlibat dalam penipuan pendaftaran CPNS itu adalah Joko Santoso, 40, yang merupakan PNS DLLAJ Kabupaten Ponorogo, warga Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Ponorogo; Agus Setyo Budiono, 38, yang merupakan Kades Banjarejo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun; dan Sundadi, 58, seorang mantan PNS, warga Desa Candi, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan ketiga tersangka ini ditangkap setelah ada laporan dari Sutrisno, 38, warga Desa Slahung, Ponorogo yang tertipu pendaftaran CPNS. Sutrisno telah menyetorkan uang tunai Rp75 juta sebagai uang muka kepada tersangka. Sedangkan biaya yang dibebankan korban yaitu Rp200 juta dan langsung menjadi PNS tanpa tes.

"Uang senilai Rp75 juta itu diserahkan sebanyak tiga kali pada tahun 2014," kata dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (26/9/2017).

Rudi menyampaikan uang senilai Rp75 juta itu dibayarkan bertahap sebanyak tiga kali. Yaitu, pertama pada tanggal 28 Februari 2014 senilai Rp20 juta di rumah tersangka Sundadi.

Pada tanggal 7 Maret 2014, korban kembali membayarkan uang sejumlah Rp30 juta dibayarkan ke rumah Joko Santoso. Dan ketiga pada 30 Mei 2014, korban menyerahkan uang senilai Rp25 juta dan dibayarkan ke rumah Agus Setyo Budiono.

Setelah menyerahkan uang senilai Rp75 juta itu, kata Rudi, korban kemudian menerima satu bendel berkas formasi CPNS. Namun, hingga saat ini pekerjaan sebagai PNS belum juga terwujud hingga akhirnya korban melapor kepada kepolisian.

Atas laporan itu, polisi kemudian memburu komplotan penipu itu. Dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Solo yang saat itu sedang melarikan diri dari kejaran petugas.

"Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," jelas Rudi.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

10 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

7 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.