Kategori: News

PENIPUAN PONOROGO : Oknum PNS, Kades, dan Eks Guru Dibekuk karena Kasus Penipuan CPNS

Penipuan Ponorogo, tiga pria ditangkap dalam kasus penipuan berkedok pendaftaran CPNS.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo menangkap tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka yang ditangkap bekerja sebagai PNS di Pemkab Ponorogo; Kepala Desa Banjarejo, Kabupaten Madiun; dan mantan PNS guru.

Ketiga pria yang terlibat dalam penipuan pendaftaran CPNS itu adalah Joko Santoso, 40, yang merupakan PNS DLLAJ Kabupaten Ponorogo, warga Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Ponorogo; Agus Setyo Budiono, 38, yang merupakan Kades Banjarejo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun; dan Sundadi, 58, seorang mantan PNS, warga Desa Candi, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan ketiga tersangka ini ditangkap setelah ada laporan dari Sutrisno, 38, warga Desa Slahung, Ponorogo yang tertipu pendaftaran CPNS. Sutrisno telah menyetorkan uang tunai Rp75 juta sebagai uang muka kepada tersangka. Sedangkan biaya yang dibebankan korban yaitu Rp200 juta dan langsung menjadi PNS tanpa tes.

"Uang senilai Rp75 juta itu diserahkan sebanyak tiga kali pada tahun 2014," kata dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (26/9/2017).

Rudi menyampaikan uang senilai Rp75 juta itu dibayarkan bertahap sebanyak tiga kali. Yaitu, pertama pada tanggal 28 Februari 2014 senilai Rp20 juta di rumah tersangka Sundadi.

Pada tanggal 7 Maret 2014, korban kembali membayarkan uang sejumlah Rp30 juta dibayarkan ke rumah Joko Santoso. Dan ketiga pada 30 Mei 2014, korban menyerahkan uang senilai Rp25 juta dan dibayarkan ke rumah Agus Setyo Budiono.

Setelah menyerahkan uang senilai Rp75 juta itu, kata Rudi, korban kemudian menerima satu bendel berkas formasi CPNS. Namun, hingga saat ini pekerjaan sebagai PNS belum juga terwujud hingga akhirnya korban melapor kepada kepolisian.

Atas laporan itu, polisi kemudian memburu komplotan penipu itu. Dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Solo yang saat itu sedang melarikan diri dari kejaran petugas.

"Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," jelas Rudi.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

21 jam ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.