Kategori: News

PENIPUAN PONOROGO : Oknum PNS, Kades, dan Eks Guru Dibekuk karena Kasus Penipuan CPNS

Penipuan Ponorogo, tiga pria ditangkap dalam kasus penipuan berkedok pendaftaran CPNS.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo menangkap tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka yang ditangkap bekerja sebagai PNS di Pemkab Ponorogo; Kepala Desa Banjarejo, Kabupaten Madiun; dan mantan PNS guru.

Ketiga pria yang terlibat dalam penipuan pendaftaran CPNS itu adalah Joko Santoso, 40, yang merupakan PNS DLLAJ Kabupaten Ponorogo, warga Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Ponorogo; Agus Setyo Budiono, 38, yang merupakan Kades Banjarejo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun; dan Sundadi, 58, seorang mantan PNS, warga Desa Candi, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, mengatakan ketiga tersangka ini ditangkap setelah ada laporan dari Sutrisno, 38, warga Desa Slahung, Ponorogo yang tertipu pendaftaran CPNS. Sutrisno telah menyetorkan uang tunai Rp75 juta sebagai uang muka kepada tersangka. Sedangkan biaya yang dibebankan korban yaitu Rp200 juta dan langsung menjadi PNS tanpa tes.

"Uang senilai Rp75 juta itu diserahkan sebanyak tiga kali pada tahun 2014," kata dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (26/9/2017).

Rudi menyampaikan uang senilai Rp75 juta itu dibayarkan bertahap sebanyak tiga kali. Yaitu, pertama pada tanggal 28 Februari 2014 senilai Rp20 juta di rumah tersangka Sundadi.

Pada tanggal 7 Maret 2014, korban kembali membayarkan uang sejumlah Rp30 juta dibayarkan ke rumah Joko Santoso. Dan ketiga pada 30 Mei 2014, korban menyerahkan uang senilai Rp25 juta dan dibayarkan ke rumah Agus Setyo Budiono.

Setelah menyerahkan uang senilai Rp75 juta itu, kata Rudi, korban kemudian menerima satu bendel berkas formasi CPNS. Namun, hingga saat ini pekerjaan sebagai PNS belum juga terwujud hingga akhirnya korban melapor kepada kepolisian.

Atas laporan itu, polisi kemudian memburu komplotan penipu itu. Dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Solo yang saat itu sedang melarikan diri dari kejaran petugas.

"Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," jelas Rudi.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.