Kategori: News

PENIPUAN UMRAH : Seorang Kiai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Langsung Pekikkan Takbir

Penipuan umrah melibatkan seorang kiai, pimpinan sebuah pondok pesantren. Bagaimana kisahnya?

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Robithotul Ulum Jatirejo Kiai Masrikhan Asyhari divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Masrikhan terbukti turut serta menipu 106 jemaah umrah.

"Mengadili terdakwa Kiai Masrikhan Asyhari turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sifa'urasidin sembari mengetuk palu tiga kali, Kamis (12/3/2015).

Sidang pembacaan vonis di ruang Cakra PN Mojokerto ini dihadiri puluhan simpatisan Kiai Masrikhan. Sang terdakwa hanya duduk tertunduk di kursi pesakitan mendengarkan vonis hakim. Seusai vonis dibacakan, kiai asal Jatirejo, Mojokerto ini meluapkan kekecewaannya.

"Saya berdoa siapa saja yang menzalimi saya agar dihancurkan oleh Allah," ucap Masrikhan disambut teriakan takbir dari puluhan pendukungnya.

Sementara kuasa hukum Masrikhan, M Sholeh mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Dia membantah tudingan majelis hakim bahwa kliennya menerima fee Rp2,5 juta per jamaah dari pemilik CV HMS Jombang Hartono.

"Karena saat pemeriksaan saksi di persidangan, tidak ada seorang saksi pun yang menyatakan memberi uang ke Kiai Masrikhan. Termasuk Hartono juga menyatakan tidak memberi uang sepeserpun untuk kiai," ungkapnya.

Atas vonis yang diterima kliennya, Sholeh berencana akan banding. "Saya pribadi penginnya banding, namun akan saya konsultasikan dulu dengan terdakwa karena tadi belum ada kesempatan dari majelis hakim untuk terdakwa menyatakan banding atau tidak. Karena ini semua tergantung terdakwa," pungkasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (24/2), jaksa penuntut umum (JPU) Tryan Yulianto menuntut Kiai Masrikhan 2,5 tahun penjara. Pengasuh Ponpes Robithotul Ulum ini didakwa turut serta melakukan penipuan terhadap 106 jemaah umrah dengan nilai kerugian Rp1,8 miliar. Sedangkan terdakwa Hartono, pemilik CV HMS Jombang dituntut 3,5 tahun penjara.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

7 jam ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

4 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

5 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

6 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

6 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.