Kategori: News

PENIPUAN UMRAH : Seorang Kiai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Langsung Pekikkan Takbir

Penipuan umrah melibatkan seorang kiai, pimpinan sebuah pondok pesantren. Bagaimana kisahnya?

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Robithotul Ulum Jatirejo Kiai Masrikhan Asyhari divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Masrikhan terbukti turut serta menipu 106 jemaah umrah.

"Mengadili terdakwa Kiai Masrikhan Asyhari turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sifa'urasidin sembari mengetuk palu tiga kali, Kamis (12/3/2015).

Sidang pembacaan vonis di ruang Cakra PN Mojokerto ini dihadiri puluhan simpatisan Kiai Masrikhan. Sang terdakwa hanya duduk tertunduk di kursi pesakitan mendengarkan vonis hakim. Seusai vonis dibacakan, kiai asal Jatirejo, Mojokerto ini meluapkan kekecewaannya.

"Saya berdoa siapa saja yang menzalimi saya agar dihancurkan oleh Allah," ucap Masrikhan disambut teriakan takbir dari puluhan pendukungnya.

Sementara kuasa hukum Masrikhan, M Sholeh mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Dia membantah tudingan majelis hakim bahwa kliennya menerima fee Rp2,5 juta per jamaah dari pemilik CV HMS Jombang Hartono.

"Karena saat pemeriksaan saksi di persidangan, tidak ada seorang saksi pun yang menyatakan memberi uang ke Kiai Masrikhan. Termasuk Hartono juga menyatakan tidak memberi uang sepeserpun untuk kiai," ungkapnya.

Atas vonis yang diterima kliennya, Sholeh berencana akan banding. "Saya pribadi penginnya banding, namun akan saya konsultasikan dulu dengan terdakwa karena tadi belum ada kesempatan dari majelis hakim untuk terdakwa menyatakan banding atau tidak. Karena ini semua tergantung terdakwa," pungkasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (24/2), jaksa penuntut umum (JPU) Tryan Yulianto menuntut Kiai Masrikhan 2,5 tahun penjara. Pengasuh Ponpes Robithotul Ulum ini didakwa turut serta melakukan penipuan terhadap 106 jemaah umrah dengan nilai kerugian Rp1,8 miliar. Sedangkan terdakwa Hartono, pemilik CV HMS Jombang dituntut 3,5 tahun penjara.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.