Penjambretan Madiun, polisi menangkap seorang penjambret yang mengincar perempuan berkendara sendirian pada malam hari.
Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun Kota beberapa hari lalu menangkap seorang tersangka penjambret yang mengincar perempuan berkendara sendirian saat malam hari.
Pelaku yang ditangkap polisi bernama Barak Robi Hendrianto, 24, warga Jl. Keningar, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Barak ini merupakan residivis dalam kasus sama.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan Barak ditangkap oleh petugas di rumahnya pada Sabtu (22/7/2017).
Awalnya polisi menerima laporan dari Roro Haryani Widiastuti yang menjadi korban penjambretan saat berkendara sendiri di jalan perumahan Bumi Mas I, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (13/7/2017) malam. Saat itu, Roro membawa tas selempang yang berisi dua handphone dan uang tunai senilai Rp10 juta.
Sebelumnya, pelaku mencari korban secara acak. Saat sudah ada calon korban, pelaku kemudian membuntutinya dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya korban di lokasi yang sepi dan penerangan minim, pelaku kemudian mendekati sepeda motor korban dan mengambil tasnya.
"Saat pelaku mengambil tas itu, korban sempat mempertahankannya namun tas itu berhasil dibawa pelaku. Korban beserta sepeda motornya jatuh hingga pelaku berhasil membawa kabur tas itu," jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (24/7/2017).
Setelah mendapatkan tas yang berisi uang dan HP, pelaku kemudian membelanjakan uang hasil jambretannya itu untuk membeli sepeda motor Satri FU seharga Rp5 juta. Sedangkan sisanya untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam di Ngawi.
Dari hasil penyidikan, dari beberapa kali melakukan aksi penjambretan, pelaku mengincar korban perempuan yang berkendara sendirian saat malam hari. Apalagi perempuan itu membawa tas tangan atau tas selempang yang mudah diambil.
Dalam melancarkan aksinya, kata Logos, pelaku hanya beraksi seorang diri. Pelaku tidak menggunakan senjata tajam dalam melancarkan aksinya. "Pelaku ini membawa sepeda motor yang merupakan motor sewaan atau rental," ujar dia.
Saat ini Barak harus menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Madiun Kota. Pelaku akan dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Pelaku penjambretan, Barak Robi Hendrianto, mengaku melakukan tindak penjambretan itu. Ia mengaku telah berkeluarga dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.