Kategori: News

PENJAMBRETAN MADIUN : Ditangkap, Penjambret Ini Mengaku Incar Perempuan Berkendara Sendirian

Penjambretan Madiun, polisi menangkap seorang penjambret yang mengincar perempuan berkendara sendirian pada malam hari.

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun Kota beberapa hari lalu menangkap seorang tersangka penjambret yang mengincar perempuan berkendara sendirian saat malam hari.

Pelaku yang ditangkap polisi bernama Barak Robi Hendrianto, 24, warga Jl. Keningar, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Barak ini merupakan residivis dalam kasus sama.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan Barak ditangkap oleh petugas di rumahnya pada Sabtu (22/7/2017).

Awalnya polisi menerima laporan dari Roro Haryani Widiastuti yang menjadi korban penjambretan saat berkendara sendiri di jalan perumahan Bumi Mas I, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (13/7/2017) malam. Saat itu, Roro membawa tas selempang yang berisi dua handphone dan uang tunai senilai Rp10 juta.

Sebelumnya, pelaku mencari korban secara acak. Saat sudah ada calon korban, pelaku kemudian membuntutinya dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya korban di lokasi yang sepi dan penerangan minim, pelaku kemudian mendekati sepeda motor korban dan mengambil tasnya.

"Saat pelaku mengambil tas itu, korban sempat mempertahankannya namun tas itu berhasil dibawa pelaku. Korban beserta sepeda motornya jatuh hingga pelaku berhasil membawa kabur tas itu," jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (24/7/2017).

Setelah mendapatkan tas yang berisi uang dan HP, pelaku kemudian membelanjakan uang hasil jambretannya itu untuk membeli sepeda motor Satri FU seharga Rp5 juta. Sedangkan sisanya untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam di Ngawi.

Dari hasil penyidikan, dari beberapa kali melakukan aksi penjambretan, pelaku mengincar korban perempuan yang berkendara sendirian saat malam hari. Apalagi perempuan itu membawa tas tangan atau tas selempang yang mudah diambil.

Dalam melancarkan aksinya, kata Logos, pelaku hanya beraksi seorang diri. Pelaku tidak menggunakan senjata tajam dalam melancarkan aksinya. "Pelaku ini membawa sepeda motor yang merupakan motor sewaan atau rental," ujar dia.

Saat ini Barak harus menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Madiun Kota. Pelaku akan dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Pelaku penjambretan, Barak Robi Hendrianto, mengaku melakukan tindak penjambretan itu. Ia mengaku telah berkeluarga dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

14 jam ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

6 hari ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.