Kategori: News

Penyebar Video Bugil 6 Wanita Kehilangan Status Calon Mahasiswa S2

Madiunpos.com, SURABAYA -- Seorang pria berinisial MYA, 23, warga Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyebaran video bugil enam wanita di situs dewasa. Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat Polda Jatim.

Pada Jumat (7/12/2018), pihak Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memastikan telah menggugurkan status MYA sebagai calon mahasiswa Magister Program Studi Ilmu Hukum di universitas tersebut.

Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Dr. Suko Widodo  mengatakan MYA merupakan calon mahasiswa S2 Ilmu Hukum yang akan memulai kuliah pada bulan Februari 2019 dan pernah menempuh jenjang S1 di Fakultas Hukum Unair.

"Karena masih calon, dan karena adanya kasus ini tidak mungkin yang bersangkutan berkuliah, makanya secara otomatis gugur status calon mahasiswanya," kata Suko Widodo di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jumat

Unair menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya ke aparat kepolisian. Suko menegaskan kejadian itu adalah privat matter atau urusan pribadi tersangka dan tidak ada hubungannya dengan urusan kampus.

"Kampus hanya berurusan dengan soal akademis, di luar hal-hal tersebut merupakan urusan individu masing-masing. Pihak kampus mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang bertindak cepat agar dalam kasus tersebut tidak memakan lebih banyak korban lagi," kata Suko.

Diberitakan, aparat Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap MYA yang merupakan pelaku penyebar video porno enam wanita di situs dewasa.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengungkapkan, tersangka MYA sudah menjalankan aksinya sejak 2013. Polisi baru mengetahui perilaku tersangka pada Oktober 2018, saat melakukan patroli siber.

"MYA melaksanakan kegiatan tindak pidana UU ITE dari tahun 2013-2018. Kami mengetahuinya saat melakukan patroli siber di bulan Oktober. Kami masuk di situs tertentu, kami menemukan enam video itu dan mendapati yang bersangkutan sedang mengunggah," kata Arman.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan apakah MYA melakukan pemerasan kepada wanita-wanita itu. Pihaknya juga akan memeriksa kondisi psikologi tersangka. Polisi juga tengah mendalami, apakah tersangka mendapat keuntungan dari setiap video yang diunggahnya

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hard disk eksternal ukuran satu TB milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016.

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

10 jam ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

3 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

3 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

5 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.