Kategori: News

PENYELUNDUPAN BBM : Polisi Bojonegoro Bongkar Pengiriman Solar Ilegal, 1 Tersangka Ditangkap

Penyelundupan BBM yanh terjadi di Bojonegoro berhasil dibongkar polisi.

Madiunpos.com, BOJONEGORO - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus pengiriman sekitar 5.000 liter minyak mentah (crude oil) dengan truk tanpa dilengkapi izin di wilayah setempat.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan Dmn, 29, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, sebagai tersangka. "Dmn yang mengemudikan truk tangki ditetapkan sebagai tersangka, karena juga sebagai pemilik minyak mentah," kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Selasa (5/4/2016), di Bojonegoro.

Ketika itu, lanjut dia, tersangka Dmn dengan truk Nomor Pol S 9193 UB, ditangkap petugas di jalan raya di Desa Sumberrejo, Kecamatan Malo.

"Minyak mentah yang dibawa tersangka berasal dari penambangan minyak mentah di Kecamatan Malo. Minyak mentah itu, akan dibawa keluar kota," ucap Suyono.

Menurut Kasubag Humas, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2001 tentang Migas, pasal 53 huruf a dan B.

Di dalam ketentuan itu, lanjut dia, seseorang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dengan izin di ancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

"Tersangka sekarang diamankan di mapolres berikut barang bukti berupa truk tangki yang berisi minyak mentah," ucap Suyono.

Terkait penangkapan satu truk tangki berisi solar sulingan, menurut dia, polisi masih melakukan pendalaman. "Masih didalami, dan tidak ada tersangka yang ditahan," kata dia.

Sebelumnya, Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah, Agus Amperiyanto, menjelaskan tim gabungan polres dan Subden Pom  menangkap pengiriman solar ilegal sekitar 5.000 liter di jalan raya di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Senin (4/4/2016), sekitar pukul 02.00 WIB.

Solar yang asalnya dari penambangan minyak mentah di Kecamatan Kedewan itu, diangkut dengan truk, Nomor Pol N 8158 DK, dengan pengemudi Myi, 45, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Malang.

Ketika tertangkap, pengiriman solar dengan truk dikawal seorang anggota TNI yang bertugas di Surabaya IA. Berdasarkan hasil pengusutan polisi, Myi mengaku mengangkut solar ilegal atas perintah seorang anggota TNI bernama EV, 35, asal Malang, yang bertugas di Surabaya, dengan ongkos Rp300.000.

"Pengusutannya kami serahkan sepenuhnya kepada polres," ucap Agus.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.