Kategori: News

PENYELUNDUPAN BBM : Polisi Bojonegoro Bongkar Pengiriman Solar Ilegal, 1 Tersangka Ditangkap

Penyelundupan BBM yanh terjadi di Bojonegoro berhasil dibongkar polisi.

Madiunpos.com, BOJONEGORO - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus pengiriman sekitar 5.000 liter minyak mentah (crude oil) dengan truk tanpa dilengkapi izin di wilayah setempat.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan Dmn, 29, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, sebagai tersangka. "Dmn yang mengemudikan truk tangki ditetapkan sebagai tersangka, karena juga sebagai pemilik minyak mentah," kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Selasa (5/4/2016), di Bojonegoro.

Ketika itu, lanjut dia, tersangka Dmn dengan truk Nomor Pol S 9193 UB, ditangkap petugas di jalan raya di Desa Sumberrejo, Kecamatan Malo.

"Minyak mentah yang dibawa tersangka berasal dari penambangan minyak mentah di Kecamatan Malo. Minyak mentah itu, akan dibawa keluar kota," ucap Suyono.

Menurut Kasubag Humas, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2001 tentang Migas, pasal 53 huruf a dan B.

Di dalam ketentuan itu, lanjut dia, seseorang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dengan izin di ancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

"Tersangka sekarang diamankan di mapolres berikut barang bukti berupa truk tangki yang berisi minyak mentah," ucap Suyono.

Terkait penangkapan satu truk tangki berisi solar sulingan, menurut dia, polisi masih melakukan pendalaman. "Masih didalami, dan tidak ada tersangka yang ditahan," kata dia.

Sebelumnya, Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah, Agus Amperiyanto, menjelaskan tim gabungan polres dan Subden Pom  menangkap pengiriman solar ilegal sekitar 5.000 liter di jalan raya di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Senin (4/4/2016), sekitar pukul 02.00 WIB.

Solar yang asalnya dari penambangan minyak mentah di Kecamatan Kedewan itu, diangkut dengan truk, Nomor Pol N 8158 DK, dengan pengemudi Myi, 45, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Malang.

Ketika tertangkap, pengiriman solar dengan truk dikawal seorang anggota TNI yang bertugas di Surabaya IA. Berdasarkan hasil pengusutan polisi, Myi mengaku mengangkut solar ilegal atas perintah seorang anggota TNI bernama EV, 35, asal Malang, yang bertugas di Surabaya, dengan ongkos Rp300.000.

"Pengusutannya kami serahkan sepenuhnya kepada polres," ucap Agus.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.