Kategori: News

PERAMPOKAN MADIUN : Berbekal Pistol Mainan, Manager Provider Telekomunikasi Rampok Minimarket

Perampokan Madiun melibatkan manajer salah satu provider telepon seluler ternama.

Madiunpos.com, CARUBAN — Sebuah minimarket di Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (4/8/2015) dini hari, dirampok seorang lelaki. Belakangan terungkap lelaki perampok itu adalah seorang manajer kantor salah satu provider telepon seluler ternama untuk wilayah Madiun.

Kapolsek Geger, AKP Basuki Nugroho, Kamis (6/8/2015), mengungkapkan dalam perampokan itu lelaki perampok yang berinisial PR, 31, itu berbekal sepucuk pistol guna menakut-nakuti korbannya. Belakangan, terungkap pistol yang dibawa warga Kabupaten Jombang itu hanyalah mainan.

Aksi perampokan tersebut berhasil digagalkan salah seorang karyawan minimarket,yang nekat melawan tersangka. Alhasil, meskipun uang dalam laci penyimpanan sempat digondol tersangka, namun aksi kejahatan tersangka itu berhasil dibekuk, bahkan nyaris dihajar massa.

Petualangan sang manajer provider telepon seluler itu diawali dengan kedatangannya ke minimarket sasaran yang Selasa dini hari itu dijaga dua karyawan. Dengan pistol mainannya, ia menggiring salah seorang dari mereka masuk ke kamar mandi untuk dikunci di ruang sempait itu. Seorang karyawan lainnya ia paksa membuka brankas yang berisi uang Rp30 juta.

Korban Melawan
Upayanya itu tak mulus. Begitu uang Rp30 juta itu ia terima, karyawan minimarket yang ia todong senjata mainan bertindak nekat melawannya. Dalam pergumulan itu, PR kalah.

Karyawan minimarket yang nekat melawan itu berhasil merebut kembali uang Rp30 juta itu. PR bahkan berhasil dibekuk. Beruntung polisi segera mengamankan PR sebelum massa dari sekitar minimarket itu sempat menghajarnya.

“Tersangka melakukan aksinya sendiri, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, masker dan juga menggunakan senpi mainan yang ditutup kain, masuk ke toko menodongkan pistol mainan tersebut ke karyawan,” ungkap AKP Basuki, Kamis (6/8/2015). .

Akibat tindakannya, tersangka PR dianggap polisi melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini tersangka berserta barang bukti uang sekitar Rp30 juta, satu unit sepeda motor, sepucuk pistol mainan, dua lembar kain lap, sebuah masker hitam, dan sebuah helm yang digunakan tersangka diamankan petugas sebagai barang bukti kasus. Proses hukum berlanjut. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

11 jam ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

2 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

5 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.