Kategori: News

PERAMPOKAN MADIUN : Berbekal Pistol Mainan, Manager Provider Telekomunikasi Rampok Minimarket

Perampokan Madiun melibatkan manajer salah satu provider telepon seluler ternama.

Madiunpos.com, CARUBAN — Sebuah minimarket di Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (4/8/2015) dini hari, dirampok seorang lelaki. Belakangan terungkap lelaki perampok itu adalah seorang manajer kantor salah satu provider telepon seluler ternama untuk wilayah Madiun.

Kapolsek Geger, AKP Basuki Nugroho, Kamis (6/8/2015), mengungkapkan dalam perampokan itu lelaki perampok yang berinisial PR, 31, itu berbekal sepucuk pistol guna menakut-nakuti korbannya. Belakangan, terungkap pistol yang dibawa warga Kabupaten Jombang itu hanyalah mainan.

Aksi perampokan tersebut berhasil digagalkan salah seorang karyawan minimarket,yang nekat melawan tersangka. Alhasil, meskipun uang dalam laci penyimpanan sempat digondol tersangka, namun aksi kejahatan tersangka itu berhasil dibekuk, bahkan nyaris dihajar massa.

Petualangan sang manajer provider telepon seluler itu diawali dengan kedatangannya ke minimarket sasaran yang Selasa dini hari itu dijaga dua karyawan. Dengan pistol mainannya, ia menggiring salah seorang dari mereka masuk ke kamar mandi untuk dikunci di ruang sempait itu. Seorang karyawan lainnya ia paksa membuka brankas yang berisi uang Rp30 juta.

Korban Melawan
Upayanya itu tak mulus. Begitu uang Rp30 juta itu ia terima, karyawan minimarket yang ia todong senjata mainan bertindak nekat melawannya. Dalam pergumulan itu, PR kalah.

Karyawan minimarket yang nekat melawan itu berhasil merebut kembali uang Rp30 juta itu. PR bahkan berhasil dibekuk. Beruntung polisi segera mengamankan PR sebelum massa dari sekitar minimarket itu sempat menghajarnya.

“Tersangka melakukan aksinya sendiri, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, masker dan juga menggunakan senpi mainan yang ditutup kain, masuk ke toko menodongkan pistol mainan tersebut ke karyawan,” ungkap AKP Basuki, Kamis (6/8/2015). .

Akibat tindakannya, tersangka PR dianggap polisi melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini tersangka berserta barang bukti uang sekitar Rp30 juta, satu unit sepeda motor, sepucuk pistol mainan, dua lembar kain lap, sebuah masker hitam, dan sebuah helm yang digunakan tersangka diamankan petugas sebagai barang bukti kasus. Proses hukum berlanjut. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.