Kategori: News

PEREDARAN NARKOBA : Gawat, Kampus Universitas Jember Jadi Sasaran Narkoba

Peredaran narkoba tak mengenal batas usia dan lokasi. Bahkan, di salah satu kampus ternama di Jawa Timur, Universitas Jember juga ditemukan seorang pengedar berstatus mahasiswa.

 

Madiunpos.com, JEMBER – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap enam orang yang diduga menjadi sindikat pengedar narkoba yang beroperasi di kawasan Kampus Universitas Jember (Unej) Jatim.

 

Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, mengatakan pihaknya telah menangkap enam orang tersangka yang menjadi pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu di kawasan kampus.

 

"Selama sepekan kami berhasil menangkap enam orang tersangka yang diduga kuat pengedar narkoba di kalangan mahasiswa," tuturnya, Selasa (10/3/2015).

 

Menurut dia, penangkapan yang pertama dilakukan pada hari Jumat (6/3) terhadap dua orang tersangka masing-masing Aryo Busono, 42, warga Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo dan Ali Imron, 23, warga Kabupaten Banyuwangi yang merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta di Jember.

 

"Keduanya ditangkap di sekitar kampus Universitas Jember, tepatnya di Jalan Jawa dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram dan alat pengisapnya," paparnya.

 

Setelah menangkap dua tersangka itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus narkoba tersebut dan menangkap empat orang tersangka lainnya.

 

"Mereka adalah Karim, 45, warga Kecamatan Tempurejo, Wahyudi, 43, warga Kecamatan Mumbulsari, Mulyadi, 36, dan Sahar, 35, keduanya warga Kecamatan Sumbersari. Keempat tersangka merupakan kurir narkoba," katanya.

 

Ia menjelaskan polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat sebagai bandar dan pemasok narkoba di kalangan sejumlah kampus negeri dan swasta di Jember.

 

"Identitas sudah kami kantongi dan kami memburu seorang tersangka lain yang diduga sebagai bandar sekaligus pemasok sabu-sabu kepada para tersangka lainnya," ujarnya.

 

Keenam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Sukari menjelaskan penangkapan enam tersangka tersebut berawal dari informasi yang disampaikan Rektor Unej M. Hasan terkait dengan salah satu warung di kawasan Kampus Unej yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di kalangan mahasiswa.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.