Kategori: News

PEREDARAN NARKOBA : Gawat, Kampus Universitas Jember Jadi Sasaran Narkoba

Peredaran narkoba tak mengenal batas usia dan lokasi. Bahkan, di salah satu kampus ternama di Jawa Timur, Universitas Jember juga ditemukan seorang pengedar berstatus mahasiswa.

 

Madiunpos.com, JEMBER – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap enam orang yang diduga menjadi sindikat pengedar narkoba yang beroperasi di kawasan Kampus Universitas Jember (Unej) Jatim.

 

Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, mengatakan pihaknya telah menangkap enam orang tersangka yang menjadi pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu di kawasan kampus.

 

"Selama sepekan kami berhasil menangkap enam orang tersangka yang diduga kuat pengedar narkoba di kalangan mahasiswa," tuturnya, Selasa (10/3/2015).

 

Menurut dia, penangkapan yang pertama dilakukan pada hari Jumat (6/3) terhadap dua orang tersangka masing-masing Aryo Busono, 42, warga Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo dan Ali Imron, 23, warga Kabupaten Banyuwangi yang merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta di Jember.

 

"Keduanya ditangkap di sekitar kampus Universitas Jember, tepatnya di Jalan Jawa dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram dan alat pengisapnya," paparnya.

 

Setelah menangkap dua tersangka itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus narkoba tersebut dan menangkap empat orang tersangka lainnya.

 

"Mereka adalah Karim, 45, warga Kecamatan Tempurejo, Wahyudi, 43, warga Kecamatan Mumbulsari, Mulyadi, 36, dan Sahar, 35, keduanya warga Kecamatan Sumbersari. Keempat tersangka merupakan kurir narkoba," katanya.

 

Ia menjelaskan polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat sebagai bandar dan pemasok narkoba di kalangan sejumlah kampus negeri dan swasta di Jember.

 

"Identitas sudah kami kantongi dan kami memburu seorang tersangka lain yang diduga sebagai bandar sekaligus pemasok sabu-sabu kepada para tersangka lainnya," ujarnya.

 

Keenam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Sukari menjelaskan penangkapan enam tersangka tersebut berawal dari informasi yang disampaikan Rektor Unej M. Hasan terkait dengan salah satu warung di kawasan Kampus Unej yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di kalangan mahasiswa.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

12 jam ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

3 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

4 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

5 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.