Kategori: News

PEREDARAN NARKOBA : Gawat, Kampus Universitas Jember Jadi Sasaran Narkoba

Peredaran narkoba tak mengenal batas usia dan lokasi. Bahkan, di salah satu kampus ternama di Jawa Timur, Universitas Jember juga ditemukan seorang pengedar berstatus mahasiswa.

 

Madiunpos.com, JEMBER – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap enam orang yang diduga menjadi sindikat pengedar narkoba yang beroperasi di kawasan Kampus Universitas Jember (Unej) Jatim.

 

Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, mengatakan pihaknya telah menangkap enam orang tersangka yang menjadi pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu di kawasan kampus.

 

"Selama sepekan kami berhasil menangkap enam orang tersangka yang diduga kuat pengedar narkoba di kalangan mahasiswa," tuturnya, Selasa (10/3/2015).

 

Menurut dia, penangkapan yang pertama dilakukan pada hari Jumat (6/3) terhadap dua orang tersangka masing-masing Aryo Busono, 42, warga Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo dan Ali Imron, 23, warga Kabupaten Banyuwangi yang merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta di Jember.

 

"Keduanya ditangkap di sekitar kampus Universitas Jember, tepatnya di Jalan Jawa dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram dan alat pengisapnya," paparnya.

 

Setelah menangkap dua tersangka itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus narkoba tersebut dan menangkap empat orang tersangka lainnya.

 

"Mereka adalah Karim, 45, warga Kecamatan Tempurejo, Wahyudi, 43, warga Kecamatan Mumbulsari, Mulyadi, 36, dan Sahar, 35, keduanya warga Kecamatan Sumbersari. Keempat tersangka merupakan kurir narkoba," katanya.

 

Ia menjelaskan polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat sebagai bandar dan pemasok narkoba di kalangan sejumlah kampus negeri dan swasta di Jember.

 

"Identitas sudah kami kantongi dan kami memburu seorang tersangka lain yang diduga sebagai bandar sekaligus pemasok sabu-sabu kepada para tersangka lainnya," ujarnya.

 

Keenam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Sukari menjelaskan penangkapan enam tersangka tersebut berawal dari informasi yang disampaikan Rektor Unej M. Hasan terkait dengan salah satu warung di kawasan Kampus Unej yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di kalangan mahasiswa.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

15 jam ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

7 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.