Perjudian Madiun, polisi membekuk seorang residivis perjudian togel.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria residivis kasus judi togel, Parno Hadi, 65, warga Desa Kicangwetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, kembali ditangkap aparat Polres Madiun Kota dalam perkara perjudian. Pelaku baru keluar dari penjara sebulan lalu.
Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan pria yang memiliki lima cucu itu ditangkap polisi saat bertransaksi judi togel di rumahnya, Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dibekuk, pelaku tidak melawan petugas.
"Di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 lembar sobekan kertas tombokan dan uang tunai Rp78.000," kata dia kepada wartawan di Mapolresta Madiun Kota, Rabu (31/5/2017).
Mashudi menuturkan penaangkapan Parno Hadi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku menjadi penjual judi togel dengan menggunakan taruhan uang. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebeknya.
Keterangan dari pelaku, kata Mashudi, pendapatan dari berjualan togel ini dalam satu bukaan mencapai Rp400.000. "Pelaku ini baru keluar dari penjara sebulan lalu. Pelaku akan dikenai pasal 303 KUHP," jelas dia.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.