Kategori: News

PERTAMBANGAN PONOROGO : Pemkab Akui Tak Berwenang Memantau Tambang Ilegal

Pertambangan Ponorogo, Pemkab mengaku tidak memiliki wewenang menindak usaha pertambangan ilegal.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengaku tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap usaha pertambangan ilegal di Kota Reog. Sebab, perizinan usaha tambang kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Plt. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Ponorogo, Sumarno, mengatakan proses perizinan usaha pertambangan yang mengeluarkan Pemprov Jatim. Sedangkan Pemkab hanya memberikan rekomendasi terkait pengajuan izin usaha itu.

Dia mengatakan saat ini hanya ada empat hingga enam usaha tambang legal yang ada di Kabupaten Ponorogo. Usaha tambang tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngebel dan Kecamatan Jenangan.

“Kalau setahu saya ada empat atau enam usaha tambang yang sudah berizin,” ujar dia kepada wartawan di Kantor DPRD Ponorogo, Kamis (23/2/2017).

Sumarno menyampaikan selama ini Pemkab hanya mengeluarkan rekomendasi bahwa lahan yang akan digunakan untuk usaha tambang itu tidak menyalahi tata ruang. Setelah mendapat rekomendasi dari Pemkab, pelaku usaha akan mengajukan perizinan ke Pemprov Jatim.

Namun, ketika lokasi usaha yang diusulkan menyalahi aturan dan tata ruang, Pemkab tidak akan memberikan rekomendasi. “Kita kan sudah punya peraturan mengenai tata ruang daerah. Jadi kalau lokasi usaha tambang tidak sesuai tata ruang ya tidak akan diberi rekomendasi,” jelas dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan sebenarnya banyak dari pelaku usaha yang mengajukan izin usaha tambang di Ponorogo. Tetapi, ada beberapa yang tidak diberi rekomendasi karena menyalahi tata ruang.

“Rekomendasi adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin itu. Sebenarnya selain surat rekomendasi ada beberapa syarat lainnya. Tetapi, itu kewenangan Pemprov Jatim,” ujar Sumarno.

Setiap usaha tambang yang memiliki izin pasti ada ketentuan luas areal tambang. Ketika memanfaatkan lahan di luar areal yang diizinkan, tentu hal itu sudah menyalahi aturan.

Mengenai retribusi dari usaha tambang, kata dia, sebenarnya ada retribusi dari usaha tambang yang masuk ke kas daerah. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa retribusi yang harus dibayarkan pengusaha kepada daerah.

Sumarno berharap Pemprov bisa melibatkan pemerintah kabupaten dalam mengawasi usaha tambang yang ada di Ponorogo. Hal ini supaya Pemkab juga bisa memantau kegiatan pertambangan tersebut.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.