Pesawat Airasia hilang kontak dan belakangan ditemukan jatuh di Laut Jawa menyisakan asuransi dan persoalan simpanan di bank milik para korbannya. Otoritas Jasa Keuangan mengawal pencairannya.
Madiunpos.com,MALANG — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah III terus memantau pencairan klaim asuransi dan simpanan korban pesawat Airasia hilang kontak dan belakangan ditemukan jatuh di Laut Jawa.
Kepala Kantor OJK Wilayah III Sukamto mengatakan asuransi untuk korban pesawat Airasia hilang kontak dan belakangan ditemukan jatuh di Laut Jawa itu harus dibayarkan karena merupakan hak mereka sebagai ahli waris. “Pemantauannya dilakukan dengan adanya task force yang beranggotakan lintas lembaga,†ujar Sukamto di sela-sela lauching buku Mengenal OJK dan Industri Jasa Keuangan untuk siswa SMP di Malang, Kamis (5/2/2015).
Penanganan pembayaran klaim asuransi para korban pesawat Airasia hilang kontak dan belakangan ditemukan jatuh di Laut Jawa itu, kata dia, lebih mudah karena prosudernya sudah sangat jelas. Namun untuk pencairan dana simpanan di bank, diakuinya lebih sulit karena berbagai faktor.
Dia mencontohkan, jika ahli waris tidak ada yang menjadi anggota inti keluarga korban, maka penetapan penerimanya menjadi lebih sulit. Mekanisme yang bisa dijalankan, ahli waris baik dari pihak suami maupun isteri bisa berunding menganai siapa yang berhak menerima.
Faktor lain mengenai kewajiban korban dari bank, seperti tanggungan kredit. Ahli waris menjadi enggan berhubungan dengan bank jika korban ternyata masih mempunyai tanggungan kredit yang besar dari bank. Apalagi jika kreditnya tidak diasuransikan, maka yang menanggung adalah keluarga dari korban. “Kalau diasuransikan, tidak ada masalah. Berarti kreditnya dianggap lunas karena dikover asuransi,†ujarnya.
Masalah-masalah tersebut perlu penanganan yang arif dari bank. Bagaimana pun, ahli waris masih dalam suasana berkabung dan bersedih sehingga penanganan mengenai masalah tersebut harus oleh bank harus bijak.
Untuk mengatur masalah-masalah yang belum diatur dalam regulasi perusahaan asuransi maupun perbankan, kata dia, maka nantinya akan ada prosedur tetap yang ditandatangani Gubernur. Prosedur tetap tersebut akan mengatur hak dan kewajiban perusahaan asuransi maupun perbankan terkait penanganan klaim maupun penarikan simpanan dari ahli waris korban Airasia.
Tunggu Prosedur
Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya prosedur tetap dari Gubernur untuk penanganan pembayaran klaim asuransi maupun pengambilan simpanan di bank untuk memfasilitasi masalah-masalah yang belum diatur di perusahaan asuransi maupun perbankan. Yang jelas, dia minta bank agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam masalah pelayanan pencairan dana simpanan dari korban Airasia.
Peringatan itu penting karena dalam situasi yang seperti ini, bisa saja orang mengaku sebagai ahli waris korban AirAsia yang mempunyai simpanan di bank tertentu, padahal tidak ada hubungannya sama sekali. “Kalau bank yakin, kalau yang mengaku sebagai ahli waris memang sebagai ahli waris dari korban Airasia yang menjadi nasabah bank tersebut, tentu mereka harus dilayani dengan baik,†ujarnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.