Kategori: News

PETERNAKAN BOJONEGORO : Penyembelih Sapi Betina Diancam Penjara 6 Bulan

Peternakan Bojonegoro ini terkait pemberlakuan aturan yang melarang menyembelih sapi betina produktif.

Madiunpos.com, BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menggandeng kepolisian setempat untuk menegakkan aturan yang melarang penyembelihan sapi betina produktif.

Aturan itu memberlakukan sanksi pidana bagi jagal, masyarakat, atau orang yang menyembelih sapi betina produktif sebagai usaha perlindungan populasi sapi.

"Pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina dilakukan bekerja sama dengan kepolisian resor [polres]," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Sony Soemarsono di Bojonegoro Jumat (18/3/2016).

Ia menuturkan sudah mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina yang masih produktif kepada pengusaha dan jagal sapi di daerahnya beberapa hari lalu.

"Sosialisasi pemberlakuan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina akan terus dilakukan hingga kepada peternak, sehingga kalau sanksi diterapkan sudah tidak ada lagi alasan tidak tahu," papar dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pengenaan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina diatur di dalam Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 18 ayat 2 UU itu menyebutkan ternak "ruminansia" atau hewan memamah biak betina produktif dilarang disembelih kecuali untuk penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit.

"Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina berumur lebih dari delapan tahun," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, sapi betina tersebut atau sudah beranak lebih dari lima, tidak produktif yang dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah pengawasan dokter hewan.

"Sapi betina bisa disembelih kalau mengalami kecelakaan berat dan menderita cacat tubuh bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunannya sehingga tidak baik untuk ternak bibit," tutur dia.

Ia juga menyebutkan di dalam undang-undang itu, penyembelih sapi betina diancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

"Ada juga sanksi administratif bagi pelaku usaha mulai peringatan tertulis sampai denda," ungkap dia.

Data di Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro, tercatat populasi sapi sebanyak 186.800 ekor, di antaranya 117.100 sapi betina.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

9 jam ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

1 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.