Kategori: News

PILKADA 2015 : KPU Surabaya Apresiasi Gugatan Koalisi Majapahit di PTUN

Pilkada 2015 di Kota Surabaya diramaikan Koalisi Majapahit yang hendak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015.

Madiunpos.com, SURABAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengapresiasi keinginan Koalisi Majapahit yang hendak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat KPU No. 449/KPU/VIII/2015 yang membuka kembali masa pendaftaran Pilkada 2015 di Kota Surabaya.

Komisioner KPU Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, mengatakan KPU Surabaya dalampelaksanaan Pilkada 2015 di Kota Surabaya hanya melaksanaan peraturan perundang-undangan serta petunjuk yang diberikan KPU tingkat pusat. Menurut dia, KPU Surabaya mengapresiasi sikap Koalisi Majapahit yang beranggotakan tujuh parpol itu.

“Jika memang ada masyarakat yang merasa keberatan, maka kami mengapresiasi sikap itu selama dilakukan berdasarkan karidor hukum yang ada," kata Purnomo, Minggu (9/8/2015), seperti dibeitakan Kantor Berita Antara.

Ditanya mengenai isi SE KPU No. 449/KPU/VIII/2015 yang dianggap menyalahi aturan, Purnomo enggan memberikan tanggapan. “Silahkan diintepretasikan demikian, kami selaku pelaksana sudah mencoba untuk memberikan penjelasan saat sosialisasi kemarin [Jumat, 7/8/2015]," katanya.

Ketua Pokja Koalisi Majapahit A. H. Thony sebelumnya mengatakan Koalisi Majapahit tegas tidak ikut mengambil bagian dalam kegiatan perpanjangan waktu pendaftaran dan menolak ikut bertanggung jawab terhadap segala bentuk akibat yang ditimbulkan dari penerapan Surat KPU No. 449/KPUVIII/2015 yang bertetangan dengan hukum.

Thony menilai pimpinan parpol yang tergabung dalam Koalisi Majapahit, sperti Gerindra, Demokrat, PKB, Golkar, PKS dan PPP menilai Bawaslu dan KPU Pusat telah melampui batas kepatutan dan kewenangannya dalam upaya perpanjangan pendaftaran pilkada. Terbitnya surat KPU No. 449/KPUVIII/2015 pada 6 Agustus 2015, menurut Thony, tidak dilandasi dasar hukum yang jelas sehingga jika perintah di dalam surat tersebut tetap dilaksanakan oleh KPU Surabaya, maka dimunginkan rentan menimbulkan permasalahan hukum pada Pilkada 2015 di Kota Surabaya.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.