Kategori: News

PILKADA 2015 : KPU Surabaya Apresiasi Gugatan Koalisi Majapahit di PTUN

Pilkada 2015 di Kota Surabaya diramaikan Koalisi Majapahit yang hendak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015.

Madiunpos.com, SURABAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengapresiasi keinginan Koalisi Majapahit yang hendak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat KPU No. 449/KPU/VIII/2015 yang membuka kembali masa pendaftaran Pilkada 2015 di Kota Surabaya.

Komisioner KPU Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, mengatakan KPU Surabaya dalampelaksanaan Pilkada 2015 di Kota Surabaya hanya melaksanaan peraturan perundang-undangan serta petunjuk yang diberikan KPU tingkat pusat. Menurut dia, KPU Surabaya mengapresiasi sikap Koalisi Majapahit yang beranggotakan tujuh parpol itu.

“Jika memang ada masyarakat yang merasa keberatan, maka kami mengapresiasi sikap itu selama dilakukan berdasarkan karidor hukum yang ada," kata Purnomo, Minggu (9/8/2015), seperti dibeitakan Kantor Berita Antara.

Ditanya mengenai isi SE KPU No. 449/KPU/VIII/2015 yang dianggap menyalahi aturan, Purnomo enggan memberikan tanggapan. “Silahkan diintepretasikan demikian, kami selaku pelaksana sudah mencoba untuk memberikan penjelasan saat sosialisasi kemarin [Jumat, 7/8/2015]," katanya.

Ketua Pokja Koalisi Majapahit A. H. Thony sebelumnya mengatakan Koalisi Majapahit tegas tidak ikut mengambil bagian dalam kegiatan perpanjangan waktu pendaftaran dan menolak ikut bertanggung jawab terhadap segala bentuk akibat yang ditimbulkan dari penerapan Surat KPU No. 449/KPUVIII/2015 yang bertetangan dengan hukum.

Thony menilai pimpinan parpol yang tergabung dalam Koalisi Majapahit, sperti Gerindra, Demokrat, PKB, Golkar, PKS dan PPP menilai Bawaslu dan KPU Pusat telah melampui batas kepatutan dan kewenangannya dalam upaya perpanjangan pendaftaran pilkada. Terbitnya surat KPU No. 449/KPUVIII/2015 pada 6 Agustus 2015, menurut Thony, tidak dilandasi dasar hukum yang jelas sehingga jika perintah di dalam surat tersebut tetap dilaksanakan oleh KPU Surabaya, maka dimunginkan rentan menimbulkan permasalahan hukum pada Pilkada 2015 di Kota Surabaya.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

2 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

4 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

5 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

6 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.