PILKADA 2015 : KPU Surabaya Apresiasi Gugatan Koalisi Majapahit di PTUN

PILKADA 2015 : KPU Surabaya Apresiasi Gugatan Koalisi Majapahit di PTUN Ilustrasi aktivitas pegawai KPU menyiapkan logistik pemilu (JIBI/Solopos/Dok.)

    Pilkada 2015 di Kota Surabaya diramaikan Koalisi Majapahit yang hendak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015.

    Madiunpos.com, SURABAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengapresiasi keinginan Koalisi Majapahit yang hendak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat KPU No. 449/KPU/VIII/2015 yang membuka kembali masa pendaftaran Pilkada 2015 di Kota Surabaya.

    Komisioner KPU Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, mengatakan KPU Surabaya dalampelaksanaan Pilkada 2015 di Kota Surabaya hanya melaksanaan peraturan perundang-undangan serta petunjuk yang diberikan KPU tingkat pusat. Menurut dia, KPU Surabaya mengapresiasi sikap Koalisi Majapahit yang beranggotakan tujuh parpol itu.

    “Jika memang ada masyarakat yang merasa keberatan, maka kami mengapresiasi sikap itu selama dilakukan berdasarkan karidor hukum yang ada," kata Purnomo, Minggu (9/8/2015), seperti dibeitakan Kantor Berita Antara.

    Ditanya mengenai isi SE KPU No. 449/KPU/VIII/2015 yang dianggap menyalahi aturan, Purnomo enggan memberikan tanggapan. “Silahkan diintepretasikan demikian, kami selaku pelaksana sudah mencoba untuk memberikan penjelasan saat sosialisasi kemarin [Jumat, 7/8/2015]," katanya.

    Ketua Pokja Koalisi Majapahit A. H. Thony sebelumnya mengatakan Koalisi Majapahit tegas tidak ikut mengambil bagian dalam kegiatan perpanjangan waktu pendaftaran dan menolak ikut bertanggung jawab terhadap segala bentuk akibat yang ditimbulkan dari penerapan Surat KPU No. 449/KPUVIII/2015 yang bertetangan dengan hukum.

    Thony menilai pimpinan parpol yang tergabung dalam Koalisi Majapahit, sperti Gerindra, Demokrat, PKB, Golkar, PKS dan PPP menilai Bawaslu dan KPU Pusat telah melampui batas kepatutan dan kewenangannya dalam upaya perpanjangan pendaftaran pilkada. Terbitnya surat KPU No. 449/KPUVIII/2015 pada 6 Agustus 2015, menurut Thony, tidak dilandasi dasar hukum yang jelas sehingga jika perintah di dalam surat tersebut tetap dilaksanakan oleh KPU Surabaya, maka dimunginkan rentan menimbulkan permasalahan hukum pada Pilkada 2015 di Kota Surabaya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.