Satu TPS di Surabaya Harus Coblosan Ulang
Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar, mengatakan keputusan coblosan ulang berdasarkan rekomendasi. Sebab ada pemberian nomor pada surat suara itu, sehingga pemilu menjadi tidak terpenuhi.
Madiunpos.com, SURABAYA-Satu TPS di Pilkada Surabaya akan menggelar coblosan ulang. Coblosan ulang akan dilakukan di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang.
Hal itu dilakukan setelah Ketua KPPS memberikan nomor pada surat suara saat pencoblosan, Rabu (9/12/2020). Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar, mengatakan keputusan coblosan ulang berdasarkan rekomendasi. Sebab ada pemberian nomor pada surat suara itu, sehingga pemilu menjadi tidak terpenuhi.
"Unsur rahasianya tidak terpenuhi. Sudah kita rekomendasi coblosan ulang tadi malam," kata Agil saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (10/12/2020).
Ini 19 Calon Bupati/Wali Kota di Jawa Timur yang Unggul Quick Count
Bawaslu, kata dia, akan mengirim surat ke KPU berdasar rekomendasi dan TPS untuk dilakukan coblos ulang. Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan pelaksanaan coblosan ulang akan dilakukan akhir pekan ini.
"Jadi, KPU Surabaya mempersiapkan pelaksanaan coblos ulang di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang. Nah hari ini kami 10 Desember 2020, KPU Surabaya juga sudah menggelar rapat pleno dan memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang itu digelar Minggu 13 Desember 2020," kata Nano sapaan akrabnya di kantor KPU Surabaya.
Nano menjelaskan coblos ulang ini dilakukan, Minggu (13/12). Sebab, Ketua KPPS memberikan nomor pada surat suara dari awal hingga akhir untuk memudahkan.
Jagoan PDIP Tumbang di 8 Kabupaten/Kota Jatim Versi Quick Count
Logistik
"Pada hari H, pemungutan suara kemarin itu surat suara oleh Ketua KPPS diberi nomor. Ini kalau keterangan Ketua KPPS yang disampaikan oleh PPK, itu dalam rangka memudahkan atau dalam rangka kontrol, atau dalam rangka jumlah surat suara yang ada. Jadi dinomori dari awal hingga akhir jumlah surat suara," jelasnya.
"Namun, terlepas dari niatnya itu baik, berdasarkan regulasi yang ada ini tidak bisa dibenarkan. Terlebih sebagaimana rekomendasi Bawaslu yang sudah kami terima, upaya ini dinilai tidak mengedepankan azas langsung, umum, bebas dan rahasia pada Pemilu," tambahnya.
Persiapan coblosan ulang, KPU menyiapkan logistik, terutama surat suara yang ada tulisan PSU. Kemudian menyiapkan lembar C Pemberitahuan kepada pemilih dan sama bertuliskan PSU.
Ini Dia 50 Orang Terkaya Indonesia, Tetap Tajir Walau Ada Corona
"Nantinya, yang akan mendapatkan C-Pemberitahuan ini adalah pemilih yang masuk DPT di TPS tersebut dan juga pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan atau DPTB. Sebagaimana klarifikasi kami kepada PPK, ada satu pemilih dengan kategori DPTB. Sementara untuk kategori pemilih DPTH atau pindahan di TPS 46 tersebut tidak ada. Nah, persiapan lainnya adalah melakukan bimbingan teknis KPPS tersebut dimana Bimtek dilaksanakan oleh PPK atau temen-temen PPS," urainya.
Untuk distribusi logistik sudah disiapkan, rencananya pada Jumat atau Sabtu sudah terdistribusi. "Dan yang terpenting adalah, sebagai payung hukum pelaksanaan pemungutan suara ulang ini adalah keberadaan surat keputusan (SK) KPU Surabaya. SK pun sudah kita tetapkan dan kita umumkan melalui website KPU Kota Surabaya," pungkasnya.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Sesi Pertama: Bupati Trenggalek, Ponorogo, Situbondo, Sumenep, Ngawi, dan Banyuwangi, Dilantik
- Dibagi 3 Sesi, Ini Daftar 17 Bupati/Wali Kota di Jatim yang Dilantik di Gedung Grahadi
- Hari Ini Gubernur Jatim Lantik 17 Kepala Daerah di Grahadi secara Hybrid
- Terpapar Covid-19, Anggota Bawaslu Surabaya Meninggal
- 17 Februari Pelantikan 17 Kepala Daerah Terpilih di Jatim
- KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Ponorogo, Ngawi, dan Pacitan
- Machfud Arifin-Mujiaman Siapkan Kejutan di Sidang MK
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.