Pilkada 2018, Panwaslu Kota Madiun akan memanggil seorang ASN yang menyukai atau menge-love foto Maidi di Instagram.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemkot Madiun akan dipanggil Panwaslu setempat lantaran diduga menyukai foto calon wali kota (cawali) Madiun, Maidi, melalui akun media sosial Instagram.
ASN tersebut diduga telah menyalahi surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Akun Instagram yang diduga milik ASN Pemkot Madiun itu bernama @destimaa. Pengguna akun tersebut telah menyukai foto Maidi yang diunggah di akun Instagram @pakmaidi. Foto tersebut diunggah pada Selasa (13/2/2018).
Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan mendapatkan laporan masyarakat terkait ASN di Kota Madiun yang menyukai foto calon wali kota Madiun, Maidi. Atas laporan itu, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap ASN yang diduga pemilik akun Instagram @destimaa.
Dia menegaskan ASN tersebut rencananya dipanggil ke Panwaslu pada Selasa (20/2/2018). Pihaknya mengaku sudah mengantongi nama pemilik akun tersebut dan yang bersangkutan adalah ASN di Pemkot Madiun.
"Kami akan mengklarifikasi terlebih dahulu dan mencarai tahu lebih detail motifnya menyukai foto itu," jelas dia kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/2/2018).
Kalau memang benar ASN tersebut melanggar aturan SE Kemenpan RB, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dan diserahkan ke Majelis Kode Etik Kota Madiun. Menganai sanksi yang akan diberikan menjadi wewenang MKE.
"Sanksi dari kami ga ada. Kami hanya memberikan rekomendasi kepada MKE," terang dia.
Lebih lanjut, Kokok menjelaskan Pilkada di Kota Madiun cukup rawan bagi ASN karena salah satu paslon sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun. Untuk itu, dia mengimbau kepada ASN di Kota Madiun supaya lebih menjaga sikap.
"ASN mendukung boleh. Tapi, mendukungnya saat pencoblosan di bilik suara," jelas dia.
Dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 disebutkan ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan balon/bapaslon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.