Kategori: News

PILKADA 2018 : Hanya Satu Paslon Hadiri Penetapan Peserta Pilwakot Madiun

Pilkada Madiun 2018, penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun hanya dihadiri satu paslon.

Madiunpos.com, MADIUN -- Penetapan pasangan calon (paslon) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Madiun tahun 2018 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Senin (12/2/2018) hanya dihadiri satu paslon. Sedangkan dua pasangan calon yang lain tidak menghadiri rapat penetapan itu.

Satu paslon yang hadir yaitu Harryadin Mahardika-Arief Rahman. Sedangkan dua paslon lainnya hanya diwakili utusan dari partai politik pengusung.

Seperti diketahui, Harryadin Mahardika-Arief Rahman merupakan paslon dari jalur perseorangan. Sedangkan dua paslon lainnya yaitu Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi diusung PKS, Gerindra, dan Golkar. Paslon Maidi-Inda Raya Ayu Miko Saputro diusung PDI-P, PKB, PAN, dan Demokrat.

Harryadin Mahardika yang datang dalam penetapan itu menyampaikan tahapan tersebut penting dan berharga. Sehingga dirinya bersama pasangan hadir di KPU.

"Kami anggap tahapan ini tetap penting dan berharga. Maka saya bersama pasangan sepakat hadir di KPU," ujar Mahardika.

Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, mengatakan ketiga paslon yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai paslon atau peserta Pilkada Kota Madiun 2018.

Setelah penetapan calon, tahapan berikutnya yaitu pengundian nomor urut paslon. "Untuk penentuan nomor urut paslon akan dilakukan pada Selasa (13/2/2018) di The Sun Hotel," jelas dia.

Dalam pengundian nomor urut, kata Sasongko, seluruh paslon wajib hadir dan diperbolehkan membawa pendukung dengan jumlah tertentu. Setelah pengundian nomor urut, KPU akan melakukan sosialisasi tiga palson dengan memasang gambar yang sudah dilengkapi nomor urut di beberapa titik yang telah ditetapkan.

Sasongko menjelaskan meskipun ketiga paslon dinyatakan lolos terdapat dua paslon yang wajib menyertakan persyaratan tambahan ke depan. Yaitu surat pernyataan dan keputusan pengunduran diri dari Maidi dan Yusuf Rohana. Maidi saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kota Madiun dan Yusuf merupakan anggota DPRD Jawa Timur.

Kedua calon wali kota tersebut wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri selambat-lambatnya lima hari ke depan. "Surat pernyataan wajib diserahkan maksimal lima hari setelah penetapan. Kalau SK pengunduran diri resmu dari instansi masing-masing maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara," jelas Sasongko.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

14 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

7 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.