Kategori: News

PILKADA 2018 : Hanya Satu Paslon Hadiri Penetapan Peserta Pilwakot Madiun

Pilkada Madiun 2018, penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun hanya dihadiri satu paslon.

Madiunpos.com, MADIUN -- Penetapan pasangan calon (paslon) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Madiun tahun 2018 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Senin (12/2/2018) hanya dihadiri satu paslon. Sedangkan dua pasangan calon yang lain tidak menghadiri rapat penetapan itu.

Satu paslon yang hadir yaitu Harryadin Mahardika-Arief Rahman. Sedangkan dua paslon lainnya hanya diwakili utusan dari partai politik pengusung.

Seperti diketahui, Harryadin Mahardika-Arief Rahman merupakan paslon dari jalur perseorangan. Sedangkan dua paslon lainnya yaitu Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi diusung PKS, Gerindra, dan Golkar. Paslon Maidi-Inda Raya Ayu Miko Saputro diusung PDI-P, PKB, PAN, dan Demokrat.

Harryadin Mahardika yang datang dalam penetapan itu menyampaikan tahapan tersebut penting dan berharga. Sehingga dirinya bersama pasangan hadir di KPU.

"Kami anggap tahapan ini tetap penting dan berharga. Maka saya bersama pasangan sepakat hadir di KPU," ujar Mahardika.

Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, mengatakan ketiga paslon yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai paslon atau peserta Pilkada Kota Madiun 2018.

Setelah penetapan calon, tahapan berikutnya yaitu pengundian nomor urut paslon. "Untuk penentuan nomor urut paslon akan dilakukan pada Selasa (13/2/2018) di The Sun Hotel," jelas dia.

Dalam pengundian nomor urut, kata Sasongko, seluruh paslon wajib hadir dan diperbolehkan membawa pendukung dengan jumlah tertentu. Setelah pengundian nomor urut, KPU akan melakukan sosialisasi tiga palson dengan memasang gambar yang sudah dilengkapi nomor urut di beberapa titik yang telah ditetapkan.

Sasongko menjelaskan meskipun ketiga paslon dinyatakan lolos terdapat dua paslon yang wajib menyertakan persyaratan tambahan ke depan. Yaitu surat pernyataan dan keputusan pengunduran diri dari Maidi dan Yusuf Rohana. Maidi saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kota Madiun dan Yusuf merupakan anggota DPRD Jawa Timur.

Kedua calon wali kota tersebut wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri selambat-lambatnya lima hari ke depan. "Surat pernyataan wajib diserahkan maksimal lima hari setelah penetapan. Kalau SK pengunduran diri resmu dari instansi masing-masing maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara," jelas Sasongko.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

1 hari ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 hari ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

6 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

7 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

1 minggu ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.