Kategori: News

PILKADA 2018 : Hanya Satu Paslon Hadiri Penetapan Peserta Pilwakot Madiun

Pilkada Madiun 2018, penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun hanya dihadiri satu paslon.

Madiunpos.com, MADIUN -- Penetapan pasangan calon (paslon) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Madiun tahun 2018 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Senin (12/2/2018) hanya dihadiri satu paslon. Sedangkan dua pasangan calon yang lain tidak menghadiri rapat penetapan itu.

Satu paslon yang hadir yaitu Harryadin Mahardika-Arief Rahman. Sedangkan dua paslon lainnya hanya diwakili utusan dari partai politik pengusung.

Seperti diketahui, Harryadin Mahardika-Arief Rahman merupakan paslon dari jalur perseorangan. Sedangkan dua paslon lainnya yaitu Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi diusung PKS, Gerindra, dan Golkar. Paslon Maidi-Inda Raya Ayu Miko Saputro diusung PDI-P, PKB, PAN, dan Demokrat.

Harryadin Mahardika yang datang dalam penetapan itu menyampaikan tahapan tersebut penting dan berharga. Sehingga dirinya bersama pasangan hadir di KPU.

"Kami anggap tahapan ini tetap penting dan berharga. Maka saya bersama pasangan sepakat hadir di KPU," ujar Mahardika.

Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, mengatakan ketiga paslon yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai paslon atau peserta Pilkada Kota Madiun 2018.

Setelah penetapan calon, tahapan berikutnya yaitu pengundian nomor urut paslon. "Untuk penentuan nomor urut paslon akan dilakukan pada Selasa (13/2/2018) di The Sun Hotel," jelas dia.

Dalam pengundian nomor urut, kata Sasongko, seluruh paslon wajib hadir dan diperbolehkan membawa pendukung dengan jumlah tertentu. Setelah pengundian nomor urut, KPU akan melakukan sosialisasi tiga palson dengan memasang gambar yang sudah dilengkapi nomor urut di beberapa titik yang telah ditetapkan.

Sasongko menjelaskan meskipun ketiga paslon dinyatakan lolos terdapat dua paslon yang wajib menyertakan persyaratan tambahan ke depan. Yaitu surat pernyataan dan keputusan pengunduran diri dari Maidi dan Yusuf Rohana. Maidi saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kota Madiun dan Yusuf merupakan anggota DPRD Jawa Timur.

Kedua calon wali kota tersebut wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri selambat-lambatnya lima hari ke depan. "Surat pernyataan wajib diserahkan maksimal lima hari setelah penetapan. Kalau SK pengunduran diri resmu dari instansi masing-masing maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara," jelas Sasongko.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

21 jam ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

5 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

6 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

7 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

1 minggu ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.