<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Madiun pada Pilkada 2018 terancam didiskualifikasi karena pelanggaran kampanye yang dilakukan. Ketiga paslon ini diketahui kerap melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye mereka.</p><p dir="ltr">Tiga pasangan calon yang berlaga di Pilkada Kota Madiun yaitu paslon nomor satu Maidi-Inda Raya, paslon nomor dua<br />Harryadin Mahardika-Arief Rahman, dan Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi.</p><p dir="ltr">Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heri Purwoko, mengatakan seluruh paslon melakukan berbagai pelanggaran saat memggelar kampanye. Salah satu pelanggaran yang banyak dilakukan yakni melibatkan anak-anak saat menggelar kampanye.</p><p dir="ltr">Hasil monitoring Panwaslu Kota Madiun selama bulan Februari dan Maret 2018 ada berbagai kegiatan yang masih melibatkan anak di bawah umur yang tidak memiliki hak suara. Di bulan Maret lalu, mayoritas pelanggaran yang dilakukan yaitu pelibatan anak-anak.</p><p dir="ltr">"Kalau jumlah pelanggaran sama-sama banyaknya. Kami sangat menyayangkan paslon atau tim kampanye masih melibatkan anak-anak dalam kegiatan mereka," kata Kokok, Senin (10/4/2018).</p><p dir="ltr">Dia menyampaikan pelibatan anak-anak dalam kampanye ini melanggar aturan UU RI No. 35 tahun 2014 mengenai Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apalagi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendukung Bawaslu untuk menindak pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak.</p><p dir="ltr">Dengan dukungan dari Komnas Perlindungan Anak ini, kata Kokok, apabila paslon masih melibatkan anak saat kampanye akan merekomendasi KPU untuk memberikan sanksi. Sanksi yang bisa diberikan mulai pengurangan jatah waktu kampanye hingga didiskualifikasi dari Pilkada 2018.</p><p dir="ltr">Dia mengaku saat ini Panwaslu telah memiliki bukti mengenai kampanye ketiga paslon yang melibatkan anak-anak. Panwaslu akan memberi waktu hingga bulan April ini. Kalau pada bulan ini hingga bulan selanjutnya masih melibatkan anak, paslon yang bersangkutan bisa langsung kena sanksi. </p><p dir="ltr">"Kami akan evaluasi kegiatan kampanye yang masih melibatkan anak-anak," jelas dia.</p><p dir="ltr">Kokok meminta kepada tim kampanye setiap paslon untuk lebih tertib dan tidak melanggar aturan. Untuk simpatisan yang memiliki anak lebih baik tidak ikut kampanye. </p>
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
This website uses cookies.