<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, belum mendapat rekomendasi terkait <a title="Pilkada 2018: Ikut Kampanye Tanpa Cuti, Anggota DPRD Kota Madiun Disemprit Panwaslu" href="http://madiun.solopos.com/read/20180418/516/911174/pilkada-2018-ikut-kampanye-tanpa-cuti-anggota-dprd-kota-madiun-disemprit-panwaslu">pelanggaran etik anggota DPRD</a>, Sucihari, yang mengikuti kegiatan kampanye Pilkada 2018 tanpa mengajukan cuti. Pimpinan DPRD beserta Badan Kehormatan akan mengkaji sanksi bagi politikus Partai Gerindra itu.</p><p>"Kami sudah mendapatkan kabar. Sesuai berita yang ada diduga anggota DPRD Kota Madiun dari Gerindra melanggar aturan karena ikut kampanye tanpa izin cuti," kata Istono kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).</p><p>Dia menuturkan siapa pun anggota DPRD yang ikut kegiatan kampanye <a title="Pilkada 2018: Partisipasi Pemilih Kota Madiun Ditarget Mencapai 77,5%" href="http://madiun.solopos.com/read/20180419/516/911185/pilkada-2018-partisipasi-pemilih-kota-madiun-ditarget-mencapai-775">Pilkada 2018 </a> wajib mengajukan izin cuti. Cuti itu harus diurus paling lambat tiga hari sebelum kegiatan kampanye berlangsung.</p><p>Terkait izin cuti Sucihari, kata Istono, legislator dari Partai Gerindra itu tidak mengurusnya. Selama ini dirinya tidak menandatangani surat izin cuti legislator yang ikut kampanye pasangan calon nomor urut dua Yusuf Rohana dan Bambang Wahyudi pada Minggu (15/4/2018).</p><p>"Kami sebagai lembaga pasti memfasilitasi kepentingan anggota. Anggota DPRD kan kepanjangan tangan dari partai politik tertentu. Kegiatan <a title="Pilkada 2018: DPT Kota Madiun Bertambah 7.000-An Pemilih" href="http://madiun.solopos.com/read/20180419/516/911291/pilkada-2018-dpt-kota-madiun-bertambah-7.000-an-pemilih">Pilkada 2018 </a> ini tentu anggota DPRD akan lebih intens di lapangan," jelas politikus Partai Demokrat ini.</p><p>Istono mengaku sejauh ini belum menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kota Madiun terkait sanksi bagi Sucihari. Untuk memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang bersangkutan harus melihat bobot permasalahan.</p><p>"Kami lihat dulu persoalannya seperti apa. Saya enggak bisa memutuskan sendiri. Kami kan ada unsur pimpinan dan badan kehormatan. Nantinya mereka memberikan masukan," ujar dia.</p><p>Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang anggota DPRD Kota Madiun dari Partai Gerindra, Sucihari, dipanggil Panwaslu Kota Madiun karena diduga melakukan pelanggaran kampanye. Anggota DPRD itu mengikuti kampanye Yusuf Rohana dan Bambang Wahyudi tanpa mengajukan cuti.</p><p>Perempuan yang merupakan Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Madiun ini diperiksa Panwaslu lantaran mengikuti kampanye di Manguharjo, Minggu (15/4/2018).</p><p><br /><br /></p>
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.