Kategori: News

PILKADA MADIUN : Satpol PP Geram Banyak Reklame Balon Wali Kota Terpasang Ilegal

Pilkada Madiun, Satpol PP Kota Madiun telah menurunkan ratusan reklame bergambar bakal calon wali kota yang tak berizin.

Madiunpos.com, MADIUN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun geram atas banyaknya reklame berisi bakal calon wali kota dan wakil walo kota Madiun yang tidak memiliki izin. Petugas Satpol PP pun berkali-kali menertibkan reklame yang bertebaran di sejumlah lokasi di Kota Madiun.

Pantauan Madiunpos.com di sejumlah wilayah di Kota Madiun, Senin (20/11/2017), ada beberapa reklame bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota terpasang di beberapa titik. Reklame itu ada yang terpasang di ruang reklame resmi dan ada yang dipasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame.

Meskipun Pilkada Kota Madiun masih dilaksanakan tahun 2018 mendatang, tetapi sejumlah bakal calon sudah show up dengan memasang beberapa reklame yang berisi foto diri serta visi dan misi.

Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo, mengatakan ada beberapa bakal calon pimpinan Kota Madiun yang telah memublikasikan dirinya melalui reklame. Sebenarnya pemasangan tersebut tidak bermasalah selama mereka membayar retribusi ke pemerintah.

Namun, selama ini ada ratusan reklame dengan berbagai ukuran yang tidak memiliki izin alias bodong. Alhasil, petugas melakukan razia dan menurunkan secara paksa reklame tersebut. (baca: 6 Tokoh Berminat Maju Lewat Koalisi Golkar dan Gerindra)

"Banyak, tidak hanya satu bakal calon saja. Tetapi ada banyak yang melanggar. Kita turunkan," kata dia saat berbincang dengan Madiunpos.com, Senin (20/11/2017).

Sunardi menuturkan sebagian besar reklame tersebut tidak berizin. Tetapi, ada beberapa reklame bakal calon wali kota itu yang memiliki izin. Khususnya reklame yang berukuran besar. Sedangkan reklame yang berukuran kecil sebagian besar tidak berizin.

Sepekan terakhir, pihaknya telah menurunkan lebih dari 200 reklame dengan berbagai bentuk dari beberapa bakal calon wali kota. Selanjutnya, reklame itu akan dimusnahkan.

Dia berharap para bakal calon wali kota bisa tertib dengan membayar pajak reklame. Sehingga reklame tersebut tidak perlu diturunkan secara paksa. (baca pula: Pengusaha Sambal Pecel dan Sekretaris Gerindra Kembalikan Formulir Pilwakot 2018)

"Selain tidak berizin, banyak reklame yang pemasangannya tidak sesuai lokasi dan di tempat yang terlarang," ujar dia. Ada juga salah satu bakal calon yang sebagian reklamenya sudah berizin dan sebagian lagi tidak berizin.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.