Pilkada Surabaya gagal digelar 2015 karena Risma emoh main uang?
Solopos.com, JAKARTA — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menilai fenomena pasangan calon tunggal dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 untuk Kota Surabaya merupakan risikonya yang tidak mau main politik uang.
"Kalau dengan uang mungkin masalah kemarin selesai, tapi kami tidak ada. Kami mau bahwa ini benar-benar murni pemilihan, ya jadinya begini, risikonya begini," kata Risma—sapaan akrab Tri Rismaharini—ketika bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Risma mengaku juga sudah menyampaikan kepada PDI Perjuangan sebagai partai yang mengusungnya dalam Pilkada 2015 di Kota Surabaya bahwa dirinya tidak mau ada komunikasi dengan uang. "Saya tidak mau ada transaksi karena itu berat mengurusi rakyat. Kalau kemudian ada deal tertentu, saya juga tidak ingin jadi hambatan untuk melayani masyarakat," ucap dia.
Risma juga mengaku belum mengetahui tentang keputusan partai pengusungnya terkait penundaan Pilkada 2015 di Kota Surabaya. Ketika ditanya apakah pihaknya akan menggugat KPU, Risma menyerahkan hal tersebut kepada partai.
Dia juga tidak merasa dirugikan karena menjadi menjadi calon tunggal di Kota Surabaya. "Tidak merasa dirugikan, dikira enteng apa jadi Wali Kota Surabaya," kata Risma.
Tujuh Daerah Ditunda
Sebelumnya, Senin (3/8/2015), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pilkada dan menyatakan ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal.
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menyebutkan tujuh daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan data Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SITaP) KPU, Kota Surabaya hanya terdapat satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yaitu calon incumbent atau petahana Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang diusung oleh PDI Perjuangan. "Satu daerah, yaitu Kota Surabaya memang ada yang mendaftar, tapi dari informasi yang kami peroleh terakhir, pendaftarnya menyatakan mengundurkan diri," katanya.
Landasan hukum mengenai penundaan pemilihan kepala daerah apabila hanya terdapat satu pasangan calon tertuang dalam Pasal 49 UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pasal 89 Peraturan KPU (PKPU) No. 12/2015.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.