Kategori: News

Polda Jatim Bekuk 15 Penjudi dan Sita Uang Taruhan Rp24 Juta

Madiunpos.com, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dalam hal ini petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap 15 tersangka kasus judi jenis togel dan dadu dalam kurun waktu 1-4 Februari 2019.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan 15 tersangka yang diamankan terdiri dari empat orang bandar, enam orang pengepul, dan lima lainnya adalah pengecer.

"Ini penangkapannya di beberapa wilayah di Jawa Timur. Di antaranya di wilayah Tuban, ada di Malang, ada, Lamongan dan juga sampai pengembangan di wilayah Pati, Jawa Tengah," kata dia, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (11/2/2019).

Leonard menjelaskan modus yang dilancarkan adalah para pemasang mulanya mengirimkan short message service (SMS) kepada bandar dan pengecer. Kemudian untuk melihat putarannya atau melihat siapa yang menang melalui situs daring.

Untuk pengumuman pemenangnya pun bermacam-macam. Ada yang diumumkan setiap hari, ada pula yang diumumkan pada hari tertentu saja.

"Jadi ada yang setiap hari Selasa dan Kamis itu bisa dilihat mana yang menang begitu. Nanti bandar membayar kepada pemasang yang menang. Kalau yang di Tuban itu jenis togelnya togel Singapura dan togel Hong Kong. Yang ini pengumumannya setiap hari," ujar Leonard.

Para tersangka yang diamankan berasal dari jaringan berbeda-beda. Mereka menjalankan praktik terlarang tersebut ada yang sudah berjalan selama satu tahun, ada pula yang baru berjalan sekitar dua bulan. Uang yang dihasilkan dalam setiap putaran atau pengundiannya pun bermacam-macam.

"Putaran uangnya ya macam-macam, jutaan lah," kata Leo, sapaan akrabnya.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp24.209.000. Selain itu barang bukti yang turut diamankan dari para tersangka adalah 12 buah ponsel, selembar beberan dadu, dua buah tatakan, tiga buah tutup tatakan, empat kalkulator, ratusan bendel kupon pemasangan togel, dan lain sebagainya.

Para tersangka terancam hukuman sebagaimana diatur dalan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

4 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.