Kategori: News

Polda Jatim Bekuk 15 Penjudi dan Sita Uang Taruhan Rp24 Juta

Madiunpos.com, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dalam hal ini petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap 15 tersangka kasus judi jenis togel dan dadu dalam kurun waktu 1-4 Februari 2019.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan 15 tersangka yang diamankan terdiri dari empat orang bandar, enam orang pengepul, dan lima lainnya adalah pengecer.

"Ini penangkapannya di beberapa wilayah di Jawa Timur. Di antaranya di wilayah Tuban, ada di Malang, ada, Lamongan dan juga sampai pengembangan di wilayah Pati, Jawa Tengah," kata dia, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (11/2/2019).

Leonard menjelaskan modus yang dilancarkan adalah para pemasang mulanya mengirimkan short message service (SMS) kepada bandar dan pengecer. Kemudian untuk melihat putarannya atau melihat siapa yang menang melalui situs daring.

Untuk pengumuman pemenangnya pun bermacam-macam. Ada yang diumumkan setiap hari, ada pula yang diumumkan pada hari tertentu saja.

"Jadi ada yang setiap hari Selasa dan Kamis itu bisa dilihat mana yang menang begitu. Nanti bandar membayar kepada pemasang yang menang. Kalau yang di Tuban itu jenis togelnya togel Singapura dan togel Hong Kong. Yang ini pengumumannya setiap hari," ujar Leonard.

Para tersangka yang diamankan berasal dari jaringan berbeda-beda. Mereka menjalankan praktik terlarang tersebut ada yang sudah berjalan selama satu tahun, ada pula yang baru berjalan sekitar dua bulan. Uang yang dihasilkan dalam setiap putaran atau pengundiannya pun bermacam-macam.

"Putaran uangnya ya macam-macam, jutaan lah," kata Leo, sapaan akrabnya.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp24.209.000. Selain itu barang bukti yang turut diamankan dari para tersangka adalah 12 buah ponsel, selembar beberan dadu, dua buah tatakan, tiga buah tutup tatakan, empat kalkulator, ratusan bendel kupon pemasangan togel, dan lain sebagainya.

Para tersangka terancam hukuman sebagaimana diatur dalan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.