Kategori: News

Polda Jatim Bekuk 15 Penjudi dan Sita Uang Taruhan Rp24 Juta

Madiunpos.com, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dalam hal ini petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap 15 tersangka kasus judi jenis togel dan dadu dalam kurun waktu 1-4 Februari 2019.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan 15 tersangka yang diamankan terdiri dari empat orang bandar, enam orang pengepul, dan lima lainnya adalah pengecer.

"Ini penangkapannya di beberapa wilayah di Jawa Timur. Di antaranya di wilayah Tuban, ada di Malang, ada, Lamongan dan juga sampai pengembangan di wilayah Pati, Jawa Tengah," kata dia, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (11/2/2019).

Leonard menjelaskan modus yang dilancarkan adalah para pemasang mulanya mengirimkan short message service (SMS) kepada bandar dan pengecer. Kemudian untuk melihat putarannya atau melihat siapa yang menang melalui situs daring.

Untuk pengumuman pemenangnya pun bermacam-macam. Ada yang diumumkan setiap hari, ada pula yang diumumkan pada hari tertentu saja.

"Jadi ada yang setiap hari Selasa dan Kamis itu bisa dilihat mana yang menang begitu. Nanti bandar membayar kepada pemasang yang menang. Kalau yang di Tuban itu jenis togelnya togel Singapura dan togel Hong Kong. Yang ini pengumumannya setiap hari," ujar Leonard.

Para tersangka yang diamankan berasal dari jaringan berbeda-beda. Mereka menjalankan praktik terlarang tersebut ada yang sudah berjalan selama satu tahun, ada pula yang baru berjalan sekitar dua bulan. Uang yang dihasilkan dalam setiap putaran atau pengundiannya pun bermacam-macam.

"Putaran uangnya ya macam-macam, jutaan lah," kata Leo, sapaan akrabnya.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp24.209.000. Selain itu barang bukti yang turut diamankan dari para tersangka adalah 12 buah ponsel, selembar beberan dadu, dua buah tatakan, tiga buah tutup tatakan, empat kalkulator, ratusan bendel kupon pemasangan togel, dan lain sebagainya.

Para tersangka terancam hukuman sebagaimana diatur dalan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Gandeng Dewan Pers, Pegadaian Gelar UKW di 12 Kota, Dukung Jurnalisme Profesional

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian bekerjasama dengan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan Dewan Pers… Read More

3 hari ago

Waspadai Informasi Rekrutmen Palsu, Ini Tips Menghindari Penipuan Ala PT Pegadaian

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menghimbau masyarakat untuk mewaspadai munculnya informasi rekrutmen palsu menjadi karyawan… Read More

3 hari ago

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

6 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

2 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.