Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kemasan teh China saat merilis kasus pengungkapan peredaran narkotika di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (26/8/2020). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Polda Jawa Timur (Jatim) menyita sedikitnya 8,4 kilogram sabu-sabu asal jaringan Malaysia. Peredaran sabu-sabu dari negeri jiran itu masih sama yakni dibungkus memakai teh China.
Sabu-sabu itu disita disita dari dua jaringan yakni jaringan Jakarta asal Malaysia dan jaringan Pasuruan asal Jakarta. Dari jaringan polisi menangkap seorang tersangka Hari Junanto, warga Surabaya, sebagai kurir dan pengedar.
"Yang pertama untuk jaringan Jakarta kami dapati barang bukti 5,3 kilogram," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dilansir Antara, Rabu (26/8/2020).
Sedangkan, dari jaringan kedua, polisi menangkap dua tersangka yakni Lugianto asal Gempol, Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam, asal Jombang.
Keduanya berperan sebagai kurir dan pengedar. Dari tangan keduanya pula polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,1 kilogram.
Berkaus Hijau, Pemancing Asal Blitar Tewas Tergulung Ombak di Pantai Keben
"Kemudian yang kedua ada jaringan dari Pasuruan yang didapat barangnya dari Jakarta. Barang bukti yang diamankan oleh penyidik sebanyak 3,1 kilogram. Untuk proses penyidikan kami mengamankan 5,3 kilogram tambah 3,1 jadi totalnya 8,4 kilogram," imbuh dia.
Trunoyudo menjelaskan modus pengiriman sabu-sabu asal Malaysiai itu masih sama yakni dibungkus dengan kemasan teh herbal. Dalam kemasan itu tertulis bahasa latin dan China.
"Kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena ini berasal dari paket dari Malaysia. Setelah dijemput, mereka baru melakukan edar," urai dia.
Tak hanya itu, jaringan narkoba asal Malaysia pun masih banyak beredar di Jatim melalui pintu masuk dari jalur darat, laut, dan udara. Beberapa wilayah itu seperti di Surabaya, Madura dan hampir di semua kabupaten/kota di Jatim.
Ketiga tersangka itu dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Siapkan Rp15 M, Pemkab Malang Bakal Pasang Wifi Gratis di Tiap Desa
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
This website uses cookies.