Ilustrasi memakai masker. (freepik)
Madiunpos.com, MADIUN -- Pemkab Madiun resmi menetapkan sanksi denda Rp100.000-Rp250.000 kepada warga yang tak pakai masker. Sanksi juga berlaku untuk pelanggaran protokol kesehatan lainnya sesuai dengan Perbup Madiun Nomor 39 Tahun 2020.
Perbup itu merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan perbup itu tidak hanya mengatur tentang denda administratif. Namun, ada sanksi lain yang diberikan yakni berupa kerja sosial dan teguran lisan maupun tertulis. Pelanggar juga menerima sanksi penyitaan KTP hingga 15 hari dan tidak mendapatkan layanan publik.
"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut. Tapi harus sesuai Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020," kata dia, seperti dilansir Antara, Rabu (26/8/2020).
Perahu Taksi di Sumenep Terbalik di Hantam Gelombang, Satu Tewas dan Dua Orang Hilang
Hari menjelaskan sanksi denda tak pakai masker itu tidak hanya berlaku bagi perseorangan, tetapi juga pelaku usaha, pengelola usaha, dan pendatang dari luar daerah. Pihak-pihak yang menyelenggarakan hajatan di masa pandemi dan normal baru juga bisa dikenai sanksi serupa.
Pemkab Madiun terus menyosialisasikan perbup itu agar dapat diimplementasikan dengan baik. Pemkab berharap pelaksanaan aturan itu bisa menekan persebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun.
Data per 24 Agustus 2020 menunjukkan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Madiun mencapai 69 orang. Dari jumlah itu terdapat 53 orang sembuh, dan empat orang meninggal dunia. Selain itu, ada delapan orang menjalani perawatan dan empat lainnya isolasi mandiri.
Tersabet Tali Jaring Hingga Pingsan, Seorang Nelayan Trenggalek Hilang di Perairan Selatan Jawa
Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More
Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
This website uses cookies.