Kategori: News

Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku Onani di Bilik ATM

Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Polisi Banyuwangi berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku onani di bilik ATM yang terekam video dan viral beberapa waktu lalu.

Adalah pria berinisial HDK, 28, warga  Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi yang melakukan aksi cabul itu. Ia melakukan aksinya di bilik ATM di sekitar Pasar Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

"Setelah melakukan penyelidikan kami menangkap pelaku perbuatan tak pantas itu. Ini sangat meresahkan masyarakat. Sementara motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut lagi," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, seperti dikutip Madiunpos.com, dari detik.com, Senin (2/12/2019).

Kapolres menjelaskan aksi onani itu terjadi pada Sabtu (16/11/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam tayangan video yang beredar, pelaku yang pria mengenakan celana pendek berbaju garis kombinasi warna putih biru masuk ke dalam bilik ATM. Kemudian, dibilik tersebut ia onani.

Pada saat yang bersamaan ada empat orang di dekat bilik ATM tersebut, masing-masing berboncengan menggunakan dua motor. Setelah berbincang, dua lainnya terlihat meninggalkan tempat kejadian. Selang beberapa saat, salah satu rekannya turun dari motor dan mendekati bilik ATM. Secara bergantian proses perekaman video tak senonoh dilakukan dari luar bilik ATM.

"Ada sejumlah barang bukti yang dikantongi. Ada bukti video dari kamera CCTV, serta sejumlah pakaian pelaku," imbuhnya.

Kemudian pada 23 November, video tak senonoh tersebut tersebar dan menjadi perbincangan banyak orang. Video berdurasi 30 detik tersebut viral di Facebook maupun grup Whatsapp.

"Apakah ini penyimpangan perilaku seksual ataukah ada penyebab lainnya, selanjutnya masih akan kami dalami," kata Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU No. 44/2008 Tentang Pornografi atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU No. 44/2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan.

Polisi kini juga tengah memburu perekam dan penyebar video tersebut.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.