Kategori: News

Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku Onani di Bilik ATM

Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Polisi Banyuwangi berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku onani di bilik ATM yang terekam video dan viral beberapa waktu lalu.

Adalah pria berinisial HDK, 28, warga  Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi yang melakukan aksi cabul itu. Ia melakukan aksinya di bilik ATM di sekitar Pasar Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

"Setelah melakukan penyelidikan kami menangkap pelaku perbuatan tak pantas itu. Ini sangat meresahkan masyarakat. Sementara motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut lagi," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, seperti dikutip Madiunpos.com, dari detik.com, Senin (2/12/2019).

Kapolres menjelaskan aksi onani itu terjadi pada Sabtu (16/11/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam tayangan video yang beredar, pelaku yang pria mengenakan celana pendek berbaju garis kombinasi warna putih biru masuk ke dalam bilik ATM. Kemudian, dibilik tersebut ia onani.

Pada saat yang bersamaan ada empat orang di dekat bilik ATM tersebut, masing-masing berboncengan menggunakan dua motor. Setelah berbincang, dua lainnya terlihat meninggalkan tempat kejadian. Selang beberapa saat, salah satu rekannya turun dari motor dan mendekati bilik ATM. Secara bergantian proses perekaman video tak senonoh dilakukan dari luar bilik ATM.

"Ada sejumlah barang bukti yang dikantongi. Ada bukti video dari kamera CCTV, serta sejumlah pakaian pelaku," imbuhnya.

Kemudian pada 23 November, video tak senonoh tersebut tersebar dan menjadi perbincangan banyak orang. Video berdurasi 30 detik tersebut viral di Facebook maupun grup Whatsapp.

"Apakah ini penyimpangan perilaku seksual ataukah ada penyebab lainnya, selanjutnya masih akan kami dalami," kata Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU No. 44/2008 Tentang Pornografi atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU No. 44/2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan.

Polisi kini juga tengah memburu perekam dan penyebar video tersebut.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

24 jam ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

2 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

4 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

4 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

5 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.