Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku Onani di Bilik ATM
Polres Banyuwangi masih menyelidiki motif pelaku melakukan onani di bilik ATM.
Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Polisi Banyuwangi berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku onani di bilik ATM yang terekam video dan viral beberapa waktu lalu.
Adalah pria berinisial HDK, 28, warga Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi yang melakukan aksi cabul itu. Ia melakukan aksinya di bilik ATM di sekitar Pasar Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
"Setelah melakukan penyelidikan kami menangkap pelaku perbuatan tak pantas itu. Ini sangat meresahkan masyarakat. Sementara motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut lagi," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, seperti dikutip Madiunpos.com, dari detik.com, Senin (2/12/2019).
Kapolres menjelaskan aksi onani itu terjadi pada Sabtu (16/11/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam tayangan video yang beredar, pelaku yang pria mengenakan celana pendek berbaju garis kombinasi warna putih biru masuk ke dalam bilik ATM. Kemudian, dibilik tersebut ia onani.
Pada saat yang bersamaan ada empat orang di dekat bilik ATM tersebut, masing-masing berboncengan menggunakan dua motor. Setelah berbincang, dua lainnya terlihat meninggalkan tempat kejadian. Selang beberapa saat, salah satu rekannya turun dari motor dan mendekati bilik ATM. Secara bergantian proses perekaman video tak senonoh dilakukan dari luar bilik ATM.
"Ada sejumlah barang bukti yang dikantongi. Ada bukti video dari kamera CCTV, serta sejumlah pakaian pelaku," imbuhnya.
Kemudian pada 23 November, video tak senonoh tersebut tersebar dan menjadi perbincangan banyak orang. Video berdurasi 30 detik tersebut viral di Facebook maupun grup Whatsapp.
"Apakah ini penyimpangan perilaku seksual ataukah ada penyebab lainnya, selanjutnya masih akan kami dalami," kata Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU No. 44/2008 Tentang Pornografi atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU No. 44/2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Jo ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan.
Polisi kini juga tengah memburu perekam dan penyebar video tersebut.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Tiket Masuk Cuma Rp5.000, Pantai Marina Boom Banyuwangi Suguhkan Keindahan & Keseruan
- Sedih! Gadis Ini Jadi Korban Meninggal KMP Yunicee Karam, Rencananya Menikah Bulan Depan
- KMP Yunicee Tenggelam di Selat Bali, 7 Orang Meninggal dan 6 Orang Masih Dicari
- Pasien Positif Covid-19 dari Klaster Tarawih Banyuwangi Bertambah Jadi 53 Orang
- Muncul Klaster Tarawih di Banyuwangi, 38 Positif dan 6 Orang Meninggal
- Puluhan Orang Korban Investasi Bodong Datangi Polresta Banyuwangi
- Jadi Tradisi, Masjid di Banyuwangi Gelar Tadarus Al-Quran Raksasa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.