Puluhan Orang Korban Investasi Bodong Datangi Polresta Banyuwangi
Menurut informasi, total 233 orang menjadi member investasi tipu-tipu tersebut dan 150 orang diketahui member aktif.

Madiunpos.com, BANYUWANGI- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menerima laporan warga yang merasa dirugikan dengan kasus investasi bodong di kota tersebut. Hingga saat ini sudah 34 orang yang melapor, dari sebelumnya 29 orang.
Menurut informasi, total 233 orang menjadi member investasi tipu-tipu tersebut dan 150 orang diketahui member aktif.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan polisi sejauh ini, seseorang berinisial ZS diduga kuat sebagai pelaku kasus investasi bodong. Dia diduga merugikan puluhan orang hingga miliaran rupiah. Meski begitu, polisi setempat menyatakan bakal segera merilis nama-nama tersangka.
Damai, Proses Hukum Bentrok Pendekar PSHT dan Pagar Nusa Tetap Jalan Terus
"Pemeriksaan dilakukan secara intensif. Harapannya minggu ini sudah ada penetapan siapa tersangka di balik kasus ini," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, seperti dilansir Suara.com, Rabu (21/4/2021).
Dari penelusuran polisi, ratusan member tersebut dikelompokkan menjadi puluhan grup berdasarkan jumlah nominal uang yang diinvestasikan. Jumlah itu mulai dari ratusan ribu rupiah, jutaan rupiah, dan di atas Rp10 juta.
"Dari kalkulasi sementara, kerugian ditaksir di angka Rp1,3 miliar rupiah," kata Kapolresta.
Nekat Mudik, Warga Jatim akan Dikarantina 5 Hari dan Biaya Ditanggung Sendiri
Korban Bertambah
Namun kerugian yang menjadi member investasi bodong tersebut diperkirakan masih bisa bertambah. Hingga kini, Polresta Banyuwangi masih menunggu pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan investasi bodong tersebut untuk segera melapor.
"Namun demikian ini kemungkinan akan berkembang lagi. Kami tunggu pengadu lainnya di posko pengaduan Polresta Banyuwangi," katanya.
Untuk pemeriksaan saksi, polisi sudah memeriksa setidaknya tiga orang, yakni admin investasi tipu-tipu, pelapor, dan terlapor ZS.
Gubernur Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Undian Umrah
Kasus ini kali pertama dilaporkan pada Rabu, 7 April 2021 lalu. Korban yang mayoritas tetangga ZS melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi karena ZS tak kunjung memberikan kepastian nasib investasi.
ZS sendiri berani menjanjikan keuntungan dengan suku bunga hingga 50 persen atau separuh dari nilai investasi. Bahkan, keuntungan tersebut bisa dihasilkan hanya dengan minimal investasi selama satu hingga dua pekan saja.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Jadi Tradisi, Masjid di Banyuwangi Gelar Tadarus Al-Quran Raksasa
- Kabur setelah Hamili Anak Kandung, Warga Banyuwangi Ditangkap di Jogja
- Kasus Investasi Bodong Rp4,6 Miliar di Banyuwangi, Polisi Mulai Periksa Saksi-Saksi
- Tak Sengaja Sentuh Kabel, Warga Banyuwangi Meninggal Tersengat Listrik
- Kasus Premanisme Dominasi Kejahatan di Banyuwangi
- Bisnis Esek-Esek di Banyuwangi Dibongkar, Seorang Muncikari Diringkus
- Wisman Sudah Bisa Lagi Nikmati Kawah Ijen
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.