Kategori: News

Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Madiun, Amankan 588 Gram Ganja dan 59 gram Sabu-Sabu

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria yang bekerja sebagai kurir narkoba ditangkap aparat Polres Madiun Kota. Pria berinisial NL alias Kentrung, 32, itu merupakan warga Kelurajan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan Kentrung ditangkap pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jl. Taman Krida, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 588,25 gram, narkoba jenis sabu-sabu seberat 59,38 gram, dan pil ekstasi sebanyak 47 butir.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Tawangsari, Kelurahan Kelun, kerap digunakan untuk transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang laki-laki," kata dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (8/11/2021).

Atas informasi itu, Dewa kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disebutkan. Tiba-tiba ada seorang pengendara turun dari sepeda motor di Jl. Tawang Krida. Pria itu mengambil tas plastik berwarna hitam yang sebelumnya dilempar ke dalam selokan.

Pelaku sengaja mengambil kresek berwarna hitam itu dan akan memindahkan ke tempat lain sesuai permintaan dari seorang bandar bernama Goku. Sebelum berhasil memindah kresek itu, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.

"Dari tangan tersangka ditemukan narkoba. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan upaya paksa berupa penggeledahan rumah yang dihuni tersangka di Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Di rumah itu ditemukan ganja seberat 588,25 gram, narkotika jenis sabu-sabu seberat 59,38 gram, serta pil ekstasi sebanyak 47 butir," jelasnya.

Dari pengakuan, pelaku mengaku sebagai kurir dalam peredaran narkoba itu yang dikendalikan oleh orang bernama Goku. Modus operandinya, pelaku mengambil narkoba di suatu tempat setelah itu memecah menjadi beberapa bagian dan selanjutnya menunggu permintaan Goku untuk meletakkan paket-paket narkoba di suatu tempat sesuai keinginannya.

"Untuk Goku ini. Nama terang dan alamatnya tidak diketahui," kata dia.

Dalam kejadian ini, pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

4 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

5 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

7 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

7 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

1 minggu ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.