Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Madiun, Amankan 588 Gram Ganja dan 59 gram Sabu-Sabu

Seorang pria yang bekerja sebagai kurir narkoba ditangkap aparat Polres Madiun Kota.

Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Madiun, Amankan 588 Gram Ganja dan 59 gram Sabu-Sabu

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria yang bekerja sebagai kurir narkoba ditangkap aparat Polres Madiun Kota. Pria berinisial NL alias Kentrung, 32, itu merupakan warga Kelurajan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan Kentrung ditangkap pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jl. Taman Krida, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 588,25 gram, narkoba jenis sabu-sabu seberat 59,38 gram, dan pil ekstasi sebanyak 47 butir.

    "Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Tawangsari, Kelurahan Kelun, kerap digunakan untuk transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang laki-laki," kata dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (8/11/2021).

    Atas informasi itu, Dewa kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disebutkan. Tiba-tiba ada seorang pengendara turun dari sepeda motor di Jl. Tawang Krida. Pria itu mengambil tas plastik berwarna hitam yang sebelumnya dilempar ke dalam selokan.

    Pelaku sengaja mengambil kresek berwarna hitam itu dan akan memindahkan ke tempat lain sesuai permintaan dari seorang bandar bernama Goku. Sebelum berhasil memindah kresek itu, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.

    "Dari tangan tersangka ditemukan narkoba. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan upaya paksa berupa penggeledahan rumah yang dihuni tersangka di Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Di rumah itu ditemukan ganja seberat 588,25 gram, narkotika jenis sabu-sabu seberat 59,38 gram, serta pil ekstasi sebanyak 47 butir," jelasnya.

    Dari pengakuan, pelaku mengaku sebagai kurir dalam peredaran narkoba itu yang dikendalikan oleh orang bernama Goku. Modus operandinya, pelaku mengambil narkoba di suatu tempat setelah itu memecah menjadi beberapa bagian dan selanjutnya menunggu permintaan Goku untuk meletakkan paket-paket narkoba di suatu tempat sesuai keinginannya.

    "Untuk Goku ini. Nama terang dan alamatnya tidak diketahui," kata dia.

    Dalam kejadian ini, pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.