Kategori: News

Polisi Jember Gelar Rekonstruksi Pembunuhan yang Mayat Korbannya Ditanam di Musala

Madiunpos.com, JEMBER -- Polisi merekonstruksi kasus pembunuhan Surono yang mayatnya dikubur di lantai musala rumahnya. Dalam rekonstruksi ini, tersangka eksekutor, Bahar Mario, 26, tak dihadirkan. Posisi pelaku yang juga anak kandung korban ini diperankan oleh polisi.

"Dalam kasus ini, karena Bahar dalam memberikan keterangan masih berubah-ubah, sehingga kemungkinan polisi masih melakukan pemeriksaan psikiatri lagi. Maka dari itu belum dapat disimpulkan Bahar itu (dalam melakukan pembunuhan) seperti apa," kata Kuasa Hukum Bahar, Feri Sagria, Rabu (20/11/2019), seperti dikutip dari detik.com.

Bahkan, sambung Feri, hingga saat ini Bahar belum mengaku sebagai pembunuh bapak kandungnya itu. "Karena klien kami ini beralibi sejak bulan 1 [Januari] hingga bulan 4 [April] berada di Bali. Kan pembunuhannya Bulan Maret," ujarnya.

"Bahkan Bahar itu masih menuduh Jumarin [lelaki idaman lain ibunya, Busani], sebagai pembunuhnya yang dibantu oleh Busani. Antara keduanya ini masih saling tuduh," tambah Feri.

Rekonstruksi dilakukan di rumah Surono di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Sementara itu Busani melakukan sejumlah adegan peristiwa pembunuhan yang terjadi sekitar akhir Maret 2019 itu.

Ada sekitar 37 adegan dalam reka ulang itu. Diawali dengan adegan Bahar menelepon dan menyampaikan kepada Busani sudah sampai di Desa Sempolan, Kecamatan Silo.

Selanjutnya secara bertahap tiap adegan menunjukkan proses pembunuhan terhadap Surono yang dilakukan tersangka Bahar dibantu Busani.

"Untuk rekonstruksi ini diikuti oleh [jaksa] penuntut umum dan juga kuasa hukum dari tersangka B [Busani] maupun BHR [Bahar Mario]. Dengan dilakukan 37 adegan dalam rekonstruksi ini," kata Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal.

Untuk adegan inti yang menegaskan kedua tersangka telah melakukan pembunuhan dengan sadis, juga diungkapkan langsung Kapolres.

"Sedangkan yang menegaskan terjadinya eksekusi pembunuhan berencana, adalah pada adegan 14 dan 15B," ungkapnya.

Dengan adegan dalam rekonstruksi tersebut, lanjut Alfian, terungkap fakta pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah menggunakan linggis seberat 10 kilogram dengan panjang 65 cm dan diameter 4 cm.

"Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, dan alat bukti yang diungkapkan oleh DVI," tandasnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

7 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.