Kategori: News

Polisi Jember Gelar Rekonstruksi Pembunuhan yang Mayat Korbannya Ditanam di Musala

Madiunpos.com, JEMBER -- Polisi merekonstruksi kasus pembunuhan Surono yang mayatnya dikubur di lantai musala rumahnya. Dalam rekonstruksi ini, tersangka eksekutor, Bahar Mario, 26, tak dihadirkan. Posisi pelaku yang juga anak kandung korban ini diperankan oleh polisi.

"Dalam kasus ini, karena Bahar dalam memberikan keterangan masih berubah-ubah, sehingga kemungkinan polisi masih melakukan pemeriksaan psikiatri lagi. Maka dari itu belum dapat disimpulkan Bahar itu (dalam melakukan pembunuhan) seperti apa," kata Kuasa Hukum Bahar, Feri Sagria, Rabu (20/11/2019), seperti dikutip dari detik.com.

Bahkan, sambung Feri, hingga saat ini Bahar belum mengaku sebagai pembunuh bapak kandungnya itu. "Karena klien kami ini beralibi sejak bulan 1 [Januari] hingga bulan 4 [April] berada di Bali. Kan pembunuhannya Bulan Maret," ujarnya.

"Bahkan Bahar itu masih menuduh Jumarin [lelaki idaman lain ibunya, Busani], sebagai pembunuhnya yang dibantu oleh Busani. Antara keduanya ini masih saling tuduh," tambah Feri.

Rekonstruksi dilakukan di rumah Surono di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Sementara itu Busani melakukan sejumlah adegan peristiwa pembunuhan yang terjadi sekitar akhir Maret 2019 itu.

Ada sekitar 37 adegan dalam reka ulang itu. Diawali dengan adegan Bahar menelepon dan menyampaikan kepada Busani sudah sampai di Desa Sempolan, Kecamatan Silo.

Selanjutnya secara bertahap tiap adegan menunjukkan proses pembunuhan terhadap Surono yang dilakukan tersangka Bahar dibantu Busani.

"Untuk rekonstruksi ini diikuti oleh [jaksa] penuntut umum dan juga kuasa hukum dari tersangka B [Busani] maupun BHR [Bahar Mario]. Dengan dilakukan 37 adegan dalam rekonstruksi ini," kata Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal.

Untuk adegan inti yang menegaskan kedua tersangka telah melakukan pembunuhan dengan sadis, juga diungkapkan langsung Kapolres.

"Sedangkan yang menegaskan terjadinya eksekusi pembunuhan berencana, adalah pada adegan 14 dan 15B," ungkapnya.

Dengan adegan dalam rekonstruksi tersebut, lanjut Alfian, terungkap fakta pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah menggunakan linggis seberat 10 kilogram dengan panjang 65 cm dan diameter 4 cm.

"Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, dan alat bukti yang diungkapkan oleh DVI," tandasnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.