Kategori: News

Polisi Jember Gelar Rekonstruksi Pembunuhan yang Mayat Korbannya Ditanam di Musala

Madiunpos.com, JEMBER -- Polisi merekonstruksi kasus pembunuhan Surono yang mayatnya dikubur di lantai musala rumahnya. Dalam rekonstruksi ini, tersangka eksekutor, Bahar Mario, 26, tak dihadirkan. Posisi pelaku yang juga anak kandung korban ini diperankan oleh polisi.

"Dalam kasus ini, karena Bahar dalam memberikan keterangan masih berubah-ubah, sehingga kemungkinan polisi masih melakukan pemeriksaan psikiatri lagi. Maka dari itu belum dapat disimpulkan Bahar itu (dalam melakukan pembunuhan) seperti apa," kata Kuasa Hukum Bahar, Feri Sagria, Rabu (20/11/2019), seperti dikutip dari detik.com.

Bahkan, sambung Feri, hingga saat ini Bahar belum mengaku sebagai pembunuh bapak kandungnya itu. "Karena klien kami ini beralibi sejak bulan 1 [Januari] hingga bulan 4 [April] berada di Bali. Kan pembunuhannya Bulan Maret," ujarnya.

"Bahkan Bahar itu masih menuduh Jumarin [lelaki idaman lain ibunya, Busani], sebagai pembunuhnya yang dibantu oleh Busani. Antara keduanya ini masih saling tuduh," tambah Feri.

Rekonstruksi dilakukan di rumah Surono di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Sementara itu Busani melakukan sejumlah adegan peristiwa pembunuhan yang terjadi sekitar akhir Maret 2019 itu.

Ada sekitar 37 adegan dalam reka ulang itu. Diawali dengan adegan Bahar menelepon dan menyampaikan kepada Busani sudah sampai di Desa Sempolan, Kecamatan Silo.

Selanjutnya secara bertahap tiap adegan menunjukkan proses pembunuhan terhadap Surono yang dilakukan tersangka Bahar dibantu Busani.

"Untuk rekonstruksi ini diikuti oleh [jaksa] penuntut umum dan juga kuasa hukum dari tersangka B [Busani] maupun BHR [Bahar Mario]. Dengan dilakukan 37 adegan dalam rekonstruksi ini," kata Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal.

Untuk adegan inti yang menegaskan kedua tersangka telah melakukan pembunuhan dengan sadis, juga diungkapkan langsung Kapolres.

"Sedangkan yang menegaskan terjadinya eksekusi pembunuhan berencana, adalah pada adegan 14 dan 15B," ungkapnya.

Dengan adegan dalam rekonstruksi tersebut, lanjut Alfian, terungkap fakta pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah menggunakan linggis seberat 10 kilogram dengan panjang 65 cm dan diameter 4 cm.

"Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, dan alat bukti yang diungkapkan oleh DVI," tandasnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

10 jam ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.