Kategori: News

UMK 2020 di Jatim Naik 8,51%, Ini Dia Daerah dengan UMK Tertinggi dan Terendah

Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 naik 8,51% dari nilai UMK tahun 2019. Besaran UMK Jatim 2020 tertinggi senilai Rp4.200.479 dan terendah Rp1.913.321.

Penetapan UMK 2020 ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi ketua dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim saat Konferensi Pers di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020. Penetapan ini dilakukan sehari sebelum batas akhir penetapan UMK yaitu pada 21 November 2019.

Gubernur menyampaikan kenaikan UMK sebesar 8,51% ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No. BM/308/HI.01.00/X/2019, 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019.

Kenaikan UMK ini juga berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39%, sedangkan pertumbuhan produk domestik bruto/pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen, sehingga kenaikan UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%.

"Proses penetapan UMK Jatim tahun 2020 ini diawali dengan penyampaian usulan dari bupati/wali kota kepada Gubernur Jatim melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, terkait penetapan UMK untuk masing-masing daerahnya. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim melakukan sidang pembahasan usulan yang masuk dari masing-masing kabupaten/kota," kata Khofifah dalam siaran pers yang dikutip Madiunpos.com.

Khofifah menyampaikan saat proses usulan UMK ini tercatat tiga usulan yang tidak sesuai ketentuan, yaitu Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo. Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati/wali kota terkait, maka disepakati penetapan UMK sepenuhnya naik 8,51%.

Khofifah berharap semua stakeholders mampu menjaga iklim hubungan industrial di Jawa Timur supaya tetap terpelihara secara kondusif dan produktif.

"Pemprov Jatim terus berkomitmen untuk memerhatikan dan mengacu kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku di bidang pengupahan. Tentu tanpa mengorbankan kepentingan dunia usaha maupun kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerjanya," jelas dia.

Menurutnya, iklim ketenagakerjaan yang sehat akan berdampak baik terhadap berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif.

Ini daftar besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020:

  1. Kota Surabaya: Rp4.200.479,19

  2. Kabupaten Gresik: Rp4.197,030,51

  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.193,581,85

  4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.190,133,19

  5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.179,787,17

  6. Kabupaten Malang: Rp3.018.530,66.

  7. Kota Malang: Rp2.895.502,74.

  8. Kota Batu: Rp2.794.800,00.

  9. Kota Pasuruan: Rp2.794,801,59

  10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095,87.

  11. Kabupaten Tuban: Rp2.532.234,77.

  12. Kabupaten Probolinggo: Rp2.503.265,94.

  13. Kota Mojokerto: Rp2.456,302,97

  14. Kabupaten Lamongan: Rp2.423,724,77

  15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662,90.

  16. Kota Probolinggo: Rp2.319,796,75

  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.314.278,87.

  18. Kota Kediri: Rp2.060.925,00.

  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.016.780,00.

  20. Kabupaten Kediri: Rp2.008.504,16.

  21. Kabupaten Lumajang: Rp1.982.295,10.

  22. Kabupaten Tulungagung: Rp1.958.844,16.

  23. Kabupaten Bondowoso: Rp1.954.705,75.

  24. Kabupaten Bangkalan: Rp1.954.705,75.

  25. Kabupaten Nganjuk: Rp1.954.705,75.

  26. Kabupaten Blitar: Rp1.954.705,75.

  27. Kabupaten Sumenep: Rp1.954.705,75.

  28. Kota Madiun: Rp1.954.705,75.

  29. Kota Blitar: Rp1.954.635,76.

  30. Kabupaten Sampang: Rp1.913.321,73.

  31. Kabupaten Situbondo: Rp1.913.321,73.

  32. Kabupaten Pamekasan: Rp1.913.321,73.

  33. Kabupaten Madiun: Rp1.913.321,73.

  34. Kabupaten Ngawi: Rp1.913.321,73.

  35. Kabupaten Ponorogo: Rp1.913.321,73.

  36. Kabupaten Pacitan: Rp1.913.321,73.

  37. Kabupaten Trenggalek: Rp1.913.321,73.

  38. Kabupaten Magetan: Rp1.913.321,73.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

19 jam ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

7 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.