Kategori: News

Polres Magetan Sosialisasikan Kenaikan Biaya Urus STNK dan BPKB

Kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor disosialisasikan.

Madiunpos.com, MAGETAN -- Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, memasang pengumuman di sejumlah lokasi untuk menyosialisasikan kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) yang mulai berlaku Jumat, 6 Januari 2017 ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"PP itu mengatur tentang tarif baru pengurusan surat-surat, baik kendaraan roda dua maupun empat hingga lebih," ujar AKP Deddy kepada wartawan di Magetan, Jumat.

Ia mengaku hanya sebatas menjalankan aturan pemerintah dan bertugas menyosialisasikan hal tersebut ke warga Magetan yang ingin mengurus surat-surat kendaraannya. Di antaranya dengan memasang pengumuman di kantor Samsat dan kantor polisi setempat.

Deddy menilai melihat kenaikan biaya tersebut memiliki tujuan untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan, terlebih roda dua sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

"Saat ini, pertambahan kendaraan tidak sebanding dengan bertambahnya luas jalan. Karena itu, pemerintah harus bertindak," kata dia.

Ia mejelaskan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, penerbitan SIM baru untuk SIM A Rp120.000, SIM B Rp120.000, SIM C Rp100.000, dan SIM D Rp50.000. Perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM B Rp80.000, SIM C Rp75.000, dan SIM D Rp30.000.

Kemudian, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) roda dua atau roda tiga naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Sedangkan roda empat atau lebih yang semula Rp75.000 menjadi Rp200.000. Besaran serupa dikenakan untuk perpanjangan STNK.

Pengesahan STNK kendaraan roda dua atau tiga yang semula gratis kini dipungut Rp25.000. Sementara untuk roda empat atau lebih Rp50.000. Selain itu, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) khusus kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp25.000 menjadi Rp50.000.

Nominal kenaikan paling besar terjadi pada penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Di mana untuk kendaraan roda dua atau tiga naik Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sedangkan roda empat atau lebih yang semula Rp100.000 menjadi Rp375.000.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

1 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

2 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

4 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

5 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.