Kategori: News

Polres Magetan Sosialisasikan Kenaikan Biaya Urus STNK dan BPKB

Kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor disosialisasikan.

Madiunpos.com, MAGETAN -- Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, memasang pengumuman di sejumlah lokasi untuk menyosialisasikan kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) yang mulai berlaku Jumat, 6 Januari 2017 ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"PP itu mengatur tentang tarif baru pengurusan surat-surat, baik kendaraan roda dua maupun empat hingga lebih," ujar AKP Deddy kepada wartawan di Magetan, Jumat.

Ia mengaku hanya sebatas menjalankan aturan pemerintah dan bertugas menyosialisasikan hal tersebut ke warga Magetan yang ingin mengurus surat-surat kendaraannya. Di antaranya dengan memasang pengumuman di kantor Samsat dan kantor polisi setempat.

Deddy menilai melihat kenaikan biaya tersebut memiliki tujuan untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan, terlebih roda dua sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

"Saat ini, pertambahan kendaraan tidak sebanding dengan bertambahnya luas jalan. Karena itu, pemerintah harus bertindak," kata dia.

Ia mejelaskan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, penerbitan SIM baru untuk SIM A Rp120.000, SIM B Rp120.000, SIM C Rp100.000, dan SIM D Rp50.000. Perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM B Rp80.000, SIM C Rp75.000, dan SIM D Rp30.000.

Kemudian, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) roda dua atau roda tiga naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Sedangkan roda empat atau lebih yang semula Rp75.000 menjadi Rp200.000. Besaran serupa dikenakan untuk perpanjangan STNK.

Pengesahan STNK kendaraan roda dua atau tiga yang semula gratis kini dipungut Rp25.000. Sementara untuk roda empat atau lebih Rp50.000. Selain itu, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) khusus kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp25.000 menjadi Rp50.000.

Nominal kenaikan paling besar terjadi pada penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Di mana untuk kendaraan roda dua atau tiga naik Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sedangkan roda empat atau lebih yang semula Rp100.000 menjadi Rp375.000.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.