Kategori: News

NASIB TKI : TKW Ponorogo Disiksa Majikan Korban Trafficking

Nasib TKI, TKW Ponorogo yang disiksa majikannya merupakan korban trafficking atau perdagangan orang.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Fadila Rahmatika, 20, tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo yang disiksa majikannya saat bekerja di Singapura merupakan korban perdagangan manusia atau human trafficking.

Fadila atau Dila saat berangkat ke Singapura masih berusia 19 tahun. "Dila merupakan korban perdagangan orang. Ini jelas karena beberapa unsur mengenai hal itu sudah ada," kata Asisten Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Lily Koesnadi, saat menjenguk Dila di Rumah Sakit Darmayu, Ponorogo, Jumat (6/1/2017).

Lily menuturkan unsur-unsur yang menyatakan Dila sebagai korban perdagangan orang yaitu dokumen pemberangkatan Dila ke luar negeri ternyata palsu. Dila juga berangkat ke luar negeri secara ilegal.

Selama di luar negeri, Dila secara terus menerus mengalami penganiayaan dan penyiksaan dari majikannya. Hak-hak Dila sebagai pekerja tidak pernah dipenuhi majikannya.

"Ini sudah memenuhi unsur-unsur dalam kasus perdagangan orang. Tentu ini tidak bisa dibiarkan," jelas Lily.

Dila berangkat ke Singapura memang secara ilegal. Dila diberangkatkan oknum petugas lapangan dari perusahaan penyalur tenaga kerja di Surabaya.

Lily menyampaikan Dila tidak pernah didaftarkan dan tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Karenanya Dila tidak memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Padahal KTKLN harus dimiliki seluruh warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Selama bekerja Dila sebenarnya telah diasuransikan oleh agensi di Singapura yang mempekerjakannya. Namun, dalam kasus ini justru Dila langsung dipulangkan tanpa menerima hak-haknya dan asuransi yang seharusnya dia terima.

Lily menduga makelar tenaga kerja yang terlibat dalam kasus ini tidak mau bertanggung jawab atas apa yang dialami Dila. Setelah menelusuri perusahaan yang memberangkatkan Dila, Lily mendapat informasi ternyata Dila tidak berangkat dari perusahaan namun melalui personal atau makelar.

Selain itu, perusahaan tempat makelar TKI itu bekerja sebenarnya tidak menempatkan tenaga kerja di Singapura. Perusahaan itu hanya menempatkan tenaga kerja di Taiwan.

"Sepengetahuan keluarga, Dila ya berangkat dari perusahaan itu. Padahal perusahaan itu tidak bisa menempatkan TKI di Singapura karena persoalan perizinan," terang dia.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

16 jam ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

6 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.