Penghina Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, yakni Zikria, saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (4/2/2020). (detik.com)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Setelah cukup lama mengevaluasi, Polrestabes Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus ujaran kebencian, Zikria Dzatil.
Ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat itu akan dibebaskan dari tahanan Mapolrestabes. Sebagai gantinya, ia diwajibkan datang ke Mapolrestabes untuk melapor sepekan sekali. Seperti diketahui, Zikria ditahan karena menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dengan menyebutnya kodok betina di unggahan Facebook-nya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, membenarkan telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Zikria. "Iya benar ya, kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kemudian pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik dan penyidik memberikan saran untuk penangguhan. Dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020), seperti dikutip dari suara.com.
Jangan Coba-Coba Ikut Skullbraker Challenge, Bisa Berujung Maut!
Ia menjelaskan ada faktor-faktor yang membuat permohonan penangguhan penahanan Zikria dikabulkan. Yang utama adalah karena tersangka menyusui anaknya yang masih berusia dua tahun. Faktor lainnya adalah selama proses penyidikan, tersangka dinilai kooperatif.
"Hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan, yang pertama pemeriksaan tersangka selesai. Kemudian penyidik meyakini tersangka tidak akan melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti," kata dia.
Penangguhan penahanan tersebut, lanjut Sudamiran, telah dijamin oleh suami beserta kuasa hukumnya. Dengan demikian, Zikria bisa pulang hari ini untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Setelah itu ia akan menjalani wajib lapor dengan jadwal sepekan sekali.
Seskab Pramono Anung Tak Sarankan Jokowi Ke Kediri Karena Mitos Ini
"Wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin-Kamis ya, jaraknya jauh mungkin sepekan sekali," terangnya.
Sementara untuk proses hukum kasus Zikria apakah terus dilanjutkan, Sudamiran menyebut jika akan didalami kembali lebih dalam ke tahap selanjutnya.
"Nanti akan kami kaji lebih mendalam untuk tahap berikutnya," kata dia.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
This website uses cookies.