Kategori: News

Dihalang-Halangi, Polda Jatim Gagal Jemput Paksa Pria Cabul Anak Kiai Jombang

Madiunpos.com, SURABAYA -- Upaya perlawanan untuk menghindari proses hukum dilakukan MSA, anak salah seorang kiai pengasuh pondok pesantren yang diduga mencabuli salah satu santrinya.

Ini setelah aparat Polda Jatim gagal menjemput paksa MSA karena dihalang-halangi oleh sekelompok orang pada Sabtu (15/2/2020). Gara-gara kejadian ini, Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, sampai harus turun tangan.

Kapolda menyatakan akan turun langsung untuk menjemput anak kiai Jombang ini. "Untuk MSA ini, saya bisa datang dengan baik, saya selaku Kapolda kalau perlu nanti saya akan datang sendiri, akan datang baik-baik saya ajak ke sini," kata Luki di Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020), seperti dilansir detik.com.

Gran Max Sosor 3 Sepeda Motor di Jombang, Satu Meninggal Tiga Luka-Luka

Ia mengatakan ada pihak-pihak yang sengaja membuat keruh hal ini. "Kami juga telah mengimbau melalui tokoh-tokoh agama yang ada untuk mengajak yang bersangkutan [MSA] datang ke Polda Jatim, namun ini ada pihak-pihak lain yang sengaja membuat keruh," kata Luki.

Meski gagal menangkap MSA, Luki menyebut upaya ini tak lain merupakan langkah polisi dalam menjaga kondusivitas. Karena saat melakukan upaya penangkapan, banyak pihak di pesantren yang sengaja menghalangi.

"Ini kemarin kami berusaha untuk menjaga [kondusivitas], makanya bukan berarti kami tidak berani atau apa istilahnya, kami ingin menjaga kondusivitas di Jatim. Makanya ini kami kalau terus berupaya, yang bersangkutan ini, ada pihak lain yang membuat suasana tidak kondusif," papar Luki.

Terseret Sungai dari Magetan Hingga Madiun, Santri Asal Tegal Ditemukan Meninggal Dunia

"Kami akan berusaha mengajak tokoh-tokoh agama, Forkopimda lainnya untuk mengajak. Karena saya rasa yang bersangkutan merupakan orang yang saya rasa berpendidikan dan tahu tentang hukum jadi kita sangat berharap yang bersangkutan akan mendatangi Polda," sambungnya.

Selain itu, Luki menyarankan MSA untuk menggunakan pengacara jika dirinya merasa benar. Luki menyebut pihaknya membutuhkan bukti MSA jika mengklaim dirinya tak bersalah. Nantinya, Luki juga berjanji memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

"Karena ini semakin lama akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain, kami akan menggunakan asas praduga tak bersalah. Karena jika MSA kemarin masih merasa benar, ini mau menggunakan pengacara silakan. Kami akan proses sesuai aturan dengan bukti-bukti yang ada, kalau memang yang bersangkutan merasa tidak bersalah," pungkasnya.

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

10 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.