Kategori: News

Dihalang-Halangi, Polda Jatim Gagal Jemput Paksa Pria Cabul Anak Kiai Jombang

Madiunpos.com, SURABAYA -- Upaya perlawanan untuk menghindari proses hukum dilakukan MSA, anak salah seorang kiai pengasuh pondok pesantren yang diduga mencabuli salah satu santrinya.

Ini setelah aparat Polda Jatim gagal menjemput paksa MSA karena dihalang-halangi oleh sekelompok orang pada Sabtu (15/2/2020). Gara-gara kejadian ini, Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, sampai harus turun tangan.

Kapolda menyatakan akan turun langsung untuk menjemput anak kiai Jombang ini. "Untuk MSA ini, saya bisa datang dengan baik, saya selaku Kapolda kalau perlu nanti saya akan datang sendiri, akan datang baik-baik saya ajak ke sini," kata Luki di Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020), seperti dilansir detik.com.

Gran Max Sosor 3 Sepeda Motor di Jombang, Satu Meninggal Tiga Luka-Luka

Ia mengatakan ada pihak-pihak yang sengaja membuat keruh hal ini. "Kami juga telah mengimbau melalui tokoh-tokoh agama yang ada untuk mengajak yang bersangkutan [MSA] datang ke Polda Jatim, namun ini ada pihak-pihak lain yang sengaja membuat keruh," kata Luki.

Meski gagal menangkap MSA, Luki menyebut upaya ini tak lain merupakan langkah polisi dalam menjaga kondusivitas. Karena saat melakukan upaya penangkapan, banyak pihak di pesantren yang sengaja menghalangi.

"Ini kemarin kami berusaha untuk menjaga [kondusivitas], makanya bukan berarti kami tidak berani atau apa istilahnya, kami ingin menjaga kondusivitas di Jatim. Makanya ini kami kalau terus berupaya, yang bersangkutan ini, ada pihak lain yang membuat suasana tidak kondusif," papar Luki.

Terseret Sungai dari Magetan Hingga Madiun, Santri Asal Tegal Ditemukan Meninggal Dunia

"Kami akan berusaha mengajak tokoh-tokoh agama, Forkopimda lainnya untuk mengajak. Karena saya rasa yang bersangkutan merupakan orang yang saya rasa berpendidikan dan tahu tentang hukum jadi kita sangat berharap yang bersangkutan akan mendatangi Polda," sambungnya.

Selain itu, Luki menyarankan MSA untuk menggunakan pengacara jika dirinya merasa benar. Luki menyebut pihaknya membutuhkan bukti MSA jika mengklaim dirinya tak bersalah. Nantinya, Luki juga berjanji memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

"Karena ini semakin lama akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain, kami akan menggunakan asas praduga tak bersalah. Karena jika MSA kemarin masih merasa benar, ini mau menggunakan pengacara silakan. Kami akan proses sesuai aturan dengan bukti-bukti yang ada, kalau memang yang bersangkutan merasa tidak bersalah," pungkasnya.

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

3 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

4 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

5 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

5 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.