Dihalang-Halangi, Polda Jatim Gagal Jemput Paksa Pria Cabul Anak Kiai Jombang
Pria cabul anak kiai Jombang gagal dijemput paksa oleh polisi, Kapolda Jatim berencana turun tangan.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Upaya perlawanan untuk menghindari proses hukum dilakukan MSA, anak salah seorang kiai pengasuh pondok pesantren yang diduga mencabuli salah satu santrinya.
Ini setelah aparat Polda Jatim gagal menjemput paksa MSA karena dihalang-halangi oleh sekelompok orang pada Sabtu (15/2/2020). Gara-gara kejadian ini, Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, sampai harus turun tangan.
Kapolda menyatakan akan turun langsung untuk menjemput anak kiai Jombang ini. "Untuk MSA ini, saya bisa datang dengan baik, saya selaku Kapolda kalau perlu nanti saya akan datang sendiri, akan datang baik-baik saya ajak ke sini," kata Luki di Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020), seperti dilansir detik.com.
Gran Max Sosor 3 Sepeda Motor di Jombang, Satu Meninggal Tiga Luka-Luka
Ia mengatakan ada pihak-pihak yang sengaja membuat keruh hal ini. "Kami juga telah mengimbau melalui tokoh-tokoh agama yang ada untuk mengajak yang bersangkutan [MSA] datang ke Polda Jatim, namun ini ada pihak-pihak lain yang sengaja membuat keruh," kata Luki.
Meski gagal menangkap MSA, Luki menyebut upaya ini tak lain merupakan langkah polisi dalam menjaga kondusivitas. Karena saat melakukan upaya penangkapan, banyak pihak di pesantren yang sengaja menghalangi.
"Ini kemarin kami berusaha untuk menjaga [kondusivitas], makanya bukan berarti kami tidak berani atau apa istilahnya, kami ingin menjaga kondusivitas di Jatim. Makanya ini kami kalau terus berupaya, yang bersangkutan ini, ada pihak lain yang membuat suasana tidak kondusif," papar Luki.
Terseret Sungai dari Magetan Hingga Madiun, Santri Asal Tegal Ditemukan Meninggal Dunia
"Kami akan berusaha mengajak tokoh-tokoh agama, Forkopimda lainnya untuk mengajak. Karena saya rasa yang bersangkutan merupakan orang yang saya rasa berpendidikan dan tahu tentang hukum jadi kita sangat berharap yang bersangkutan akan mendatangi Polda," sambungnya.
Selain itu, Luki menyarankan MSA untuk menggunakan pengacara jika dirinya merasa benar. Luki menyebut pihaknya membutuhkan bukti MSA jika mengklaim dirinya tak bersalah. Nantinya, Luki juga berjanji memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
"Karena ini semakin lama akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain, kami akan menggunakan asas praduga tak bersalah. Karena jika MSA kemarin masih merasa benar, ini mau menggunakan pengacara silakan. Kami akan proses sesuai aturan dengan bukti-bukti yang ada, kalau memang yang bersangkutan merasa tidak bersalah," pungkasnya.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Barakallah...Pernikahan Dimajukan, UAS-Fatimah Az Zahra Resmi Suami Istri
- Ustaz Abdul Somad bakal Nikahi Gadis Jombang Putri Juragan Toko Emas
- Bubuk Petasan Meledak di Jombang, Peracik Meninggal dan Ibu Terluka Bakar
- Sopir Disengat Lebah, Truk Nyungsep ke Sawah
- Berpotensi Menambah Kasus Covid-19, Kapolda Jatim Minta Masyarakat Tak Mudik Lebaran
- Tergerus Sungai, 2 Kuburan di Jombang Raib
- Deteksi Dini Terorisme di Jombang, Tim Gabungan Angkut 11 Pasangan Mesum
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.