Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti yang dipakai demonstran dalam demo omnibus law di Surabaya yang berakhir rusuh, Kamis (8/10/2020). (Detikcom-Deny Prastyo Utomo)
Madiunpos.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam demo omnibus law yang berakhir rusuh di Surabaya, Kamis (8/10).
"Ada 14 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut terkait dengan penegakan hukum," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir, kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/10/2020).
"Untuk proses kepada anak-anak kita tetap mengedapankan azas praduga tidak bersalah, perlindungan demi kepentingan anak-anak. Kami pun tunduk terhadap hukum formil yang ada di peradilan pidana anak," lanjut Isir.
Hujan Batu dan Perusakan Pos Polisi Warnai Demo Omnibus Law di Pasuruan
Dari 14 tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga buah bom molotov, parang, tas berisi batu, dan tongkat kayu. Selain itu bukti perusakan mobil lalu lintas yang rusak dan mobil Jatanras Polda Jatim. Serta berbagai kerusakan fasum serta perusakan pos polisi di Jl. Tunjungan.
"Jadi kalau ada yang bertanya bahwa ini massa pengunjuk rasa, ini bukan. Ini perusuh. Oleh karena itu penegakan hukum tegas kita lakukan terhadap siapa pun yang melakukan aksi rusuh ini," tegas Isir.
14 tersangka terancam dijerat undang-undang darurat pasal 170. Sedangkan sebanyak 239 orang telah dipulangkan dan dijemput orang tua setelah sebelumnya membuat pernyataan.
Waduh! 253 Demonstran yang Ditangkap Polrestabes Surabaya 216 adalah Pelajar
"Ada pelaku anak-anak tetap kami menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Mengutamakan prioritas hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Jadi nanti kalau ada orang tua yang anaknya kami proses tidak perlu khawatir, kami akan mengedepankan prinsip diversi ini, tolong nanti putra-putranya tolong dibekali, dikasih tahu, ayo mari kita sama-sama jaga situasi di Jawa Timur secara umum, di Surabaya secara khusus," tegas Isir.
"Kalau mau menyampaikan pendapat sampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan elegan. Jangan niatnya membuat rusuh. Kalau buat rusuh sekali lagi kita tidak segan-segan, kami tidak akan mundur untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum," tegas Isir.
Isir juga mengingatkan jika Kota Surabaya masih pandemi Covid-19. Pihaknya meminta semua pihak berkolaborasi untuk memutus mata rantai Covid-19.
"Saya mengingatkan lagi, Kota Surabaya masih pandemi Covid-19. Kita lagi mempercepat upaya pengendalian Covid-19, sehingga roda ekonomi bisa berputar secara optimal, ayo mari dulur-dulur, konco-konco, arek-arek Suroboyo ayo mari kita berkolaborasi," pungkas Isir.
Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Persepsi Masyarakat tentang UU Cipta Kerja Salah
Sebanyak 253 orang ditangkap Polrestabes Surabaya. 253 orang tersebut didominasi oleh anak-anak atau remaja. Perinciannya adalah 46 orang dewasa dan 207 anak-anak/remaja. 253 orang ini terdiri atas 216 pelajar, 13 mahasiswa, pengangguran 18 orang, dan 6 orang kelompok Anarko.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.