Madiunpos.com, NGAWI -- Aparat Polres Ngawi membekuk seorang pria yang diduga pencuri kayu jati milik Perhutani.
Pria bernama Paniran, 43, itu ditangkap petugas di rumahnya di Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Sabtu (27/10/2018).
Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan polisi menemukan 833 batang kayu jati berbagai ukuran di rumah Paniran. Kayu yang diduga hasil curian ini disembunyikan Paniran di beberapa lokasi.
Ada yang disembunyikan di dekat pohon pisang dan ada yang di dalam rumah. Eko menyampaikan awalnya ada warga yang mencurigai Paniran karena memiliki ratusan potong kayu jati.
"Kayu jati itu disimpan di rumah. Kemudian warga melaporkannya ke polisi dan selanjutnya dilakukan penangkapan," ujar dia.
Saat ditangkap, Paniran tidak bisa menyerahkan bukti dokumen kepemilikan kayu jati tersebut. Diduga kayu-kayu tersebut dari pohon milik Perhutani.
Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa 833 batang kayu jati dan pelaku dibawa ke Mapolres Ngawi. Paniran saat ini ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
This website uses cookies.