Madiunpos.com, NGAWI -- Aparat Polres Ngawi membekuk seorang pria yang diduga pencuri kayu jati milik Perhutani.
Pria bernama Paniran, 43, itu ditangkap petugas di rumahnya di Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Sabtu (27/10/2018).
Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan polisi menemukan 833 batang kayu jati berbagai ukuran di rumah Paniran. Kayu yang diduga hasil curian ini disembunyikan Paniran di beberapa lokasi.
Ada yang disembunyikan di dekat pohon pisang dan ada yang di dalam rumah. Eko menyampaikan awalnya ada warga yang mencurigai Paniran karena memiliki ratusan potong kayu jati.
"Kayu jati itu disimpan di rumah. Kemudian warga melaporkannya ke polisi dan selanjutnya dilakukan penangkapan," ujar dia.
Saat ditangkap, Paniran tidak bisa menyerahkan bukti dokumen kepemilikan kayu jati tersebut. Diduga kayu-kayu tersebut dari pohon milik Perhutani.
Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa 833 batang kayu jati dan pelaku dibawa ke Mapolres Ngawi. Paniran saat ini ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.