Kategori: News

Pria Pengangguran di Ponorogo Peras Mantan Pacar dengan Ancaman Sebar Foto Bugil

Madiunpos.com, PONOROGO -- Kasus yang terjadi di Ponorogo ini bisa menjadi pelajaran para perempuan agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan seorang pria. Jangan sekali-kali mau untuk berpose bugil di depan kamera untuk pacar jika tak mau bermasalah di belakang hari.

Jadi begini ceritanya, seorang wanita menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh mantan pacarnya yang berinisial MR, 22, warga Kecamatan Balong, Ponorogo. Korban dimintai uang oleh pria pengangguran tersebut di bawah ancaman akan menyebarkan foto bugilnya jika tidak mau. Takut foto bugilnya tersebar, korban pun terpaksa menyerahkan uang yang diminta pelaku. kasus ini kini dalam penanganan Polres Ponorogo.

"Total Rp5,7 juta korban mentransfer uang kepada pelaku," tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).

Predator Seks di Bojonegoro Jual Foto Bugil 25 Model

Seperti dikutip dari detik.com, Hendi menjelaskan awalnya pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih. Keduanya sempat melakukan video call. Dengan bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menuruti permintaannya untuk bugil di depan kamera.

Oleh pelaku, video bugil korban kemudian disimpan dan dijadikan alat untuk memeras korban. Karena ketakutan, korban pun menuruti permintaan pelaku untuk mentransfer sejumlah uang.

"Pada Selasa (4/8/2020) lalu, korban memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp 2 juta," jelas Hendi.

Ditangkap

Kemudian, lanjut Hendi, pelaku meminta ditransfer sejumlah uang hingga lima kali. Total, korban sudah mentransfer hingga Rp 5,7 juta kepada pelaku, dengan harapan pelaku tidak menyebarkan video bugil milik korban.

Wow, Model Seksi Siap Foto Bugil Jika Chelsea Kalahkan Aston Villa

"Tapi, pelaku ini terus-terusan minta uang kepada korban," ujar Hendi .

Akhirnya korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Ponorogo. "Pelaku sudah kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku ini pengangguran," jelas Hendi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan data, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan disertai ancaman.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Hendi.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

9 jam ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

4 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

5 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.