Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi. (detik.com)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Kasus yang terjadi di Ponorogo ini bisa menjadi pelajaran para perempuan agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan seorang pria. Jangan sekali-kali mau untuk berpose bugil di depan kamera untuk pacar jika tak mau bermasalah di belakang hari.
Jadi begini ceritanya, seorang wanita menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh mantan pacarnya yang berinisial MR, 22, warga Kecamatan Balong, Ponorogo. Korban dimintai uang oleh pria pengangguran tersebut di bawah ancaman akan menyebarkan foto bugilnya jika tidak mau. Takut foto bugilnya tersebar, korban pun terpaksa menyerahkan uang yang diminta pelaku. kasus ini kini dalam penanganan Polres Ponorogo.
"Total Rp5,7 juta korban mentransfer uang kepada pelaku," tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Predator Seks di Bojonegoro Jual Foto Bugil 25 Model
Seperti dikutip dari detik.com, Hendi menjelaskan awalnya pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih. Keduanya sempat melakukan video call. Dengan bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menuruti permintaannya untuk bugil di depan kamera.
Oleh pelaku, video bugil korban kemudian disimpan dan dijadikan alat untuk memeras korban. Karena ketakutan, korban pun menuruti permintaan pelaku untuk mentransfer sejumlah uang.
"Pada Selasa (4/8/2020) lalu, korban memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp 2 juta," jelas Hendi.
Kemudian, lanjut Hendi, pelaku meminta ditransfer sejumlah uang hingga lima kali. Total, korban sudah mentransfer hingga Rp 5,7 juta kepada pelaku, dengan harapan pelaku tidak menyebarkan video bugil milik korban.
Wow, Model Seksi Siap Foto Bugil Jika Chelsea Kalahkan Aston Villa
"Tapi, pelaku ini terus-terusan minta uang kepada korban," ujar Hendi .
Akhirnya korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Ponorogo. "Pelaku sudah kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku ini pengangguran," jelas Hendi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan data, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan disertai ancaman.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Hendi.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.