Kategori: News

Puluhan Jurnalis Madiun Aksi Diam, Protes Pembungkaman Aktivis

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 30 wartawan di Madiun melakukan Aksi Diam di Alun-alun Kota Madiun, Jumat (27/9/2019). Aksi Diam ini sebagai bentuk protes atas upaya pembungkaman terhadap jurnalis dan aktivis yang bersuara kritis kepada pemerintah.

Puluhan wartawan dari berbagai media di Madiun ini melakukan aksi tutup mulut dan tutup mata. Mereka juga membawa sejumlah poster yang berisi berbagai tuntutan. Mereka juga mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap para jurnalis.

Beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini adalah hapus pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berpotensi membungkam Kebebasan Pers, bebaskan aktivis Dandhy Dwi Laksono dari segala tuntutan apapun, setop kekerasan terhadap jurnalis, dan jangan bungkam kebebasan pers.

Para wartawan ini juga bersama-sama meletakkan kartu pers dan menaburi bunga mawar. Ini sebagai simbol bahwa protes atas upaya pembungkaman dan pembunuhan kebebasan pers.

Koordinator Aksi, Rahardian Bagus Priambodo, mengatakan hari ini kita dikagetkan dengan dua aktivis yang diciduk kepolisian. Sebelumnya, sejumlah jurnalis di berbagai daerah juga menjadi korban persekusi dan intimidasi petugas kepolisian saat melakukan peliputan.

Padahal kerja-kerja seorang jurnalis diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

"Kami sangat menyayangkan aksi anarkistis yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap sikap represif petugas kepolisian," jelas Adi.

Dia meminta petugas kepolisian bisa menjauhi langkah-langkah represif dan anarkistis saat menghadapi jurnalis. Para jurnalis Madiun juga menegaskan untuk menolak revisi RUU KUHP yang dinilai akan membungkam kebebasan pers. Ada sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dinilai mencederai semangat kebebasan pers, yaitu pasal 219, 241, 246, dan 247.

"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian melepaskan aktivis dan juga jurnalis, Dandhy Laksono, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di medsos. Dandhy dijadikan tersangka dalam pasal karet. Ini sungguh mencedarai semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat," tegasnya.

Adib M Asfar

Dipublikasikan oleh
Adib M Asfar

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.