Kategori: News

Puluhan Jurnalis Madiun Aksi Diam, Protes Pembungkaman Aktivis

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 30 wartawan di Madiun melakukan Aksi Diam di Alun-alun Kota Madiun, Jumat (27/9/2019). Aksi Diam ini sebagai bentuk protes atas upaya pembungkaman terhadap jurnalis dan aktivis yang bersuara kritis kepada pemerintah.

Puluhan wartawan dari berbagai media di Madiun ini melakukan aksi tutup mulut dan tutup mata. Mereka juga membawa sejumlah poster yang berisi berbagai tuntutan. Mereka juga mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap para jurnalis.

Beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini adalah hapus pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berpotensi membungkam Kebebasan Pers, bebaskan aktivis Dandhy Dwi Laksono dari segala tuntutan apapun, setop kekerasan terhadap jurnalis, dan jangan bungkam kebebasan pers.

Para wartawan ini juga bersama-sama meletakkan kartu pers dan menaburi bunga mawar. Ini sebagai simbol bahwa protes atas upaya pembungkaman dan pembunuhan kebebasan pers.

Koordinator Aksi, Rahardian Bagus Priambodo, mengatakan hari ini kita dikagetkan dengan dua aktivis yang diciduk kepolisian. Sebelumnya, sejumlah jurnalis di berbagai daerah juga menjadi korban persekusi dan intimidasi petugas kepolisian saat melakukan peliputan.

Padahal kerja-kerja seorang jurnalis diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

"Kami sangat menyayangkan aksi anarkistis yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap sikap represif petugas kepolisian," jelas Adi.

Dia meminta petugas kepolisian bisa menjauhi langkah-langkah represif dan anarkistis saat menghadapi jurnalis. Para jurnalis Madiun juga menegaskan untuk menolak revisi RUU KUHP yang dinilai akan membungkam kebebasan pers. Ada sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dinilai mencederai semangat kebebasan pers, yaitu pasal 219, 241, 246, dan 247.

"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian melepaskan aktivis dan juga jurnalis, Dandhy Laksono, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di medsos. Dandhy dijadikan tersangka dalam pasal karet. Ini sungguh mencedarai semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat," tegasnya.

Adib M Asfar

Dipublikasikan oleh
Adib M Asfar

Berita Terkini

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

2 jam ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

4 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

5 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

6 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

6 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.