Kategori: News

PUNCAK LAWU : Cermati, Inilah Larangan saat Mendaki Gunung Lawu

Puncak Lawu menjadi objek wisata yang tak kalah menarik dengan objek wisata lainnya. Jika Anda ingin mencoba mendaki puncaknya, wajib membaca aturan ini.

 

Madiunpos.com, MAGETAN – Barangkali tak banyak objek wisata yang memiliki aturan seunik puncak Lawu. Objek wisata yang berbatasan dengan Magetan, Jawa Timur dan Jawa Tengah ini memiliki sejumlah aturan yang tak lazim.

 

Aturan tersebut tertulis secara resmi dan gamblang di salah satu papan besar di depan gapura pendakian Cemoro Sewu. Bahkan, sejumlah aturan yang dianggap sangat vital dan bisa menimbulkan efek fatal dipertegas dengan tulisan tinta merah.

 

Madiunpos.com mencatat setidaknya ada 20 item aturan dan larangan yang wajib dipatuhi para pendaki atau wisatawan. Jika salah satu aturan itu dilanggar, risikonya bukan sekadar ancaman pidana atau denda ratusan juta, melainkan bisa berupa kejadian tak diharapkan secara misterius.

 

Aturan pertama digolongkan dalam aturan normatif, yakni kewajiban registrasi untuk mengisi data pribadi. Selanjutnya, pendaki diminta kesediaan menaati segala rambu selama pendakian, tak membuang sampah sembarangan, tak menyalakan obor atau api unggun sembarangan, tak berpencar, tak membawa senapa angin, senapan api, cat, serta tak membuat jalur pintas.

 

Aturan berikutnya ialah aturan khusus. Disebut khusus, karena aturan ini sedikit susah diterima logika sesaat. Namun, di sinilah para pendaki akan diuji sikap kehati-hatiannya serta kerendah hatiannya dalam bersabahat dengan alam. Tanpa aturan ketiga ini, para pendaki sangat berpeluang bersikap sembrono, seenaknya, dan tak terpuji lainnya.

 

Pertama ialah larangan bagi pendaki memakai pakaian hijau pupus atau hijau daun.

Kedua, pendaki dilarang memakai ikat kepala bercorak Gadung Mlati, Poleng, dan Mrutu Sewu.

Larangan ketiga ialah pendaki dari kalangan perempuan untuk mengurungkan niatnya jika dalam keadaan haid.

Larangan keempat ialah berbuat atau mengucapkan kalimat jorok, tak senonoh, dan sejenisnya.

Larangan kelima ialah mengeluh, sombong, melamun, dan berpikiran kosong.

 

Terkait larangan khusus ini, Eyang Samudra, pendaki rutin Lereng Lawu yang juga paranormal asal Madiun berpendapat bahwa larangan itu adalah bagian dari ajaran kearifan.

Seseorang yang mendaki diajak masuk dalam sebuah suasana kebatinan untuk selalu ingat kepada Yang Maha Kuasa.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.