Kategori: News

PUNGLI MADIUN : Pengurus Paguyuban PKL Jadi Tersangka Pungli Pedagang Alun-Alun Mejayan

<p class="western" lang="id-ID"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Satreskrim Polres Madiun menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Mejayan. Namun, polisi belum bersedia mengungkap nama tersangka dari kalangan pengurus paguyuban PKL itu.</p><p class="western" lang="id-ID">Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan polisi sudah menaikkan kasus dugaan pungli itu ke penyidikan. Artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan.</p><p class="western" lang="id-ID">"Polisi sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Gelar perkara tadi dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Madiun. Kami sudah menetapkan tersangka," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Senin (2/4/2018).</p><p class="western" lang="id-ID">Sumantri menyebut satu tersangka tersebut merupakan pengurus Paguyuban 9 Muda. Paguyuban 9 Muda merupakan paguyuban PKL di Alun-alun Mejayan yang disebutkan pedagang sebagai pihak yang meminta uang hingga ratusan ribu rupiah kepada mereka.</p><p class="western" lang="id-ID">Namun, Sumantri belum mau membeberkan nama maupun inisial tersangka itu. Dia menjelaskan pungli di alun-laun tersebut sudah berlangsung sejak empat tahun silam. Nilai pungutannya beragam mulai dari Rp100.000 sampai Rp400.000 per pedagang.</p><p class="western" lang="id-ID">Belum diketahui pasti kerugian total pedagang selama empat tahun itu. Kerugian secara akumulasi menunggu proses penghitungan dari penyidik.</p><p class="western" lang="id-ID">Saat ini, penyidik masih mememeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Mengenai keterlibatan pejabat dari Pemkab maupun anggota DPRD, dia mengaku penyidikan belum mengarah ke sana.</p><p class="western" lang="id-ID">Sebagaimana diinformasikan, pedagang di Alun-alun Mejayan, Madiun, melaporkan dugaan pungli oleh paguyuban PKL setempat pada 20 Maret 2018. Kemudian pada 29 Maret, mereka mendatangi Polres Madiuin untuk menanyakan penanganan kasus itu. Pedagang resah karena yang dipungut paguyuban mencapai ratusan ribu rupiah.</p><p class="western" lang="id-ID">&nbsp;</p>

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.