Kategori: News

PUNGLI MADIUN : Pengurus Paguyuban PKL Jadi Tersangka Pungli Pedagang Alun-Alun Mejayan

<p class="western" lang="id-ID"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Satreskrim Polres Madiun menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Mejayan. Namun, polisi belum bersedia mengungkap nama tersangka dari kalangan pengurus paguyuban PKL itu.</p><p class="western" lang="id-ID">Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan polisi sudah menaikkan kasus dugaan pungli itu ke penyidikan. Artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan.</p><p class="western" lang="id-ID">"Polisi sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Gelar perkara tadi dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Madiun. Kami sudah menetapkan tersangka," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Senin (2/4/2018).</p><p class="western" lang="id-ID">Sumantri menyebut satu tersangka tersebut merupakan pengurus Paguyuban 9 Muda. Paguyuban 9 Muda merupakan paguyuban PKL di Alun-alun Mejayan yang disebutkan pedagang sebagai pihak yang meminta uang hingga ratusan ribu rupiah kepada mereka.</p><p class="western" lang="id-ID">Namun, Sumantri belum mau membeberkan nama maupun inisial tersangka itu. Dia menjelaskan pungli di alun-laun tersebut sudah berlangsung sejak empat tahun silam. Nilai pungutannya beragam mulai dari Rp100.000 sampai Rp400.000 per pedagang.</p><p class="western" lang="id-ID">Belum diketahui pasti kerugian total pedagang selama empat tahun itu. Kerugian secara akumulasi menunggu proses penghitungan dari penyidik.</p><p class="western" lang="id-ID">Saat ini, penyidik masih mememeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Mengenai keterlibatan pejabat dari Pemkab maupun anggota DPRD, dia mengaku penyidikan belum mengarah ke sana.</p><p class="western" lang="id-ID">Sebagaimana diinformasikan, pedagang di Alun-alun Mejayan, Madiun, melaporkan dugaan pungli oleh paguyuban PKL setempat pada 20 Maret 2018. Kemudian pada 29 Maret, mereka mendatangi Polres Madiuin untuk menanyakan penanganan kasus itu. Pedagang resah karena yang dipungut paguyuban mencapai ratusan ribu rupiah.</p><p class="western" lang="id-ID">&nbsp;</p>

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

4 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

7 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.