Kategori: News

PUNGLI MADIUN : Pengurus Paguyuban PKL Jadi Tersangka Pungli Pedagang Alun-Alun Mejayan

<p class="western" lang="id-ID"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Satreskrim Polres Madiun menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Mejayan. Namun, polisi belum bersedia mengungkap nama tersangka dari kalangan pengurus paguyuban PKL itu.</p><p class="western" lang="id-ID">Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan polisi sudah menaikkan kasus dugaan pungli itu ke penyidikan. Artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan.</p><p class="western" lang="id-ID">"Polisi sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Gelar perkara tadi dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Madiun. Kami sudah menetapkan tersangka," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Senin (2/4/2018).</p><p class="western" lang="id-ID">Sumantri menyebut satu tersangka tersebut merupakan pengurus Paguyuban 9 Muda. Paguyuban 9 Muda merupakan paguyuban PKL di Alun-alun Mejayan yang disebutkan pedagang sebagai pihak yang meminta uang hingga ratusan ribu rupiah kepada mereka.</p><p class="western" lang="id-ID">Namun, Sumantri belum mau membeberkan nama maupun inisial tersangka itu. Dia menjelaskan pungli di alun-laun tersebut sudah berlangsung sejak empat tahun silam. Nilai pungutannya beragam mulai dari Rp100.000 sampai Rp400.000 per pedagang.</p><p class="western" lang="id-ID">Belum diketahui pasti kerugian total pedagang selama empat tahun itu. Kerugian secara akumulasi menunggu proses penghitungan dari penyidik.</p><p class="western" lang="id-ID">Saat ini, penyidik masih mememeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Mengenai keterlibatan pejabat dari Pemkab maupun anggota DPRD, dia mengaku penyidikan belum mengarah ke sana.</p><p class="western" lang="id-ID">Sebagaimana diinformasikan, pedagang di Alun-alun Mejayan, Madiun, melaporkan dugaan pungli oleh paguyuban PKL setempat pada 20 Maret 2018. Kemudian pada 29 Maret, mereka mendatangi Polres Madiuin untuk menanyakan penanganan kasus itu. Pedagang resah karena yang dipungut paguyuban mencapai ratusan ribu rupiah.</p><p class="western" lang="id-ID">&nbsp;</p>

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

4 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.