Pupuk bersubsidi di Kabupaten Malang segera ditata ulang distribusinya.
Madiunpos.com, MALANG — Distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Malang diatur ulang. Tata niaga yang berlaku dituding justru memicu kelangkaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Tomie Herawanto di Malang, Rabu (17/6/2015).
Dipaparkannya, permasalahan terkait pendistribusian pupuk bersubsidi biasa terjadi pada ketepatan waktu pada masa tanam. “Sering terjadi pupuk bersubsidi disalurkan saat belum memasuki musim tanam, begitu juga sebaliknya,†kata Tomie
Saat petani belum membutuhkan, maka pupuk tersebut tidak ditebus. Namun di daerah lain, justru memasuki musim tanam dan pasokan pupuk belum ada. Masalah tersebut, kata dia, perlu diatur tata niaganya. Terutama pada aspek penyalurannya.
Karena itulah, jatah pupuk untuk daerah tertentu yang datang sebelum memasuki musim tanam, bisa dialihkan ke daerah yang sudah musim tanam.
Dianggap Kriminal
Secara ketentuan, model pendistribusian seperti itu dilarang. Distributor bisa kena penalti oleh produsen. Bahkan kasusnya bisa dianggap tindakan kriminal sehingga pelakunya berhadapan dengan aparat hukum.
“Namun jika model pendistribusian yang lama terus berjalan, maka kasus kelangkaan akan terus terjadi,†katanya.
Dengan model pendistribusian pupuk yang terbaru, maka jatah pupuk untuk daerah tertentu yang belum memasuki musim tanam, bisa dialihkan ke daerah yang sudah memasuki musim tanam.
Dengan begitu, maka petani yang tengah menanam padi tidak mengalami kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.
Mekanisme yang bisa ditempuh, antardistributor membuat berita acara pengalihan penyaluran pupuk bersubsidi.
Diketahui Tentara
Atas dasar itu, maka tindakan pengalihan pendistribusian pupuk tidak menjadi masalah dari aspek hukum. Model pendistribusian pupuk bersubsidi semacam itu, kata dia, telah diketahui TNI, Polri, dan Kejari. Artinya, mereka tidak mempersalahkannya.
“Itu hasil rapat koordinasi terkait pendistribusian pupuk bersubsidi di Kab. Malang,†ujarnya.
Antardistributor pupuk juga sepakat, bersedia melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi model seperti itu. Dengan telah disepakatinya model pendistribusian pupuk bersubsidi seperti, kata Tomie, distributor menjadi lega jika mengalihkan pupuk bersubsidi ke daerah di wilayah Kabupaten Malang tidak dianggap melanggar hukum.
Mereka tidak merasa was-was, aksi mereka dianggap melakukan tindakan ilegal dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Distributor pupuk bersubsidi menjadi lebih tenang karena tidak takut dikriminalisasi karena aktifitasnya itu.
Â
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.